Jajaran Polda Jambi Berhasil Menggagalkan Penjualan Kulit Harimau dan Buaya - Suara Indonesia
Example floating
Example floating

Jajaran Polda Jambi Berhasil Menggagalkan Penjualan Kulit Harimau dan Buaya

×

Jajaran Polda Jambi Berhasil Menggagalkan Penjualan Kulit Harimau dan Buaya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Ilustrasi

Reporter : Inro
Jambi, Kamis 20/10/2016 (suaraindonesia-news.com) – Kapolda Jambi, Yazid Fanani secara resmi memberikan keterangan rilis Kamis(20/10/2016) Lobi gedung utama polda jambi  atas berhasil satuannya menggagalkan penjualan kulit harimau, Kulit Buaya dan Kulit Ular.

Dikatakan Yazid, berdasarkan dari Laporan pol no: LP /A-169/x/2016/reskrimsus Polda Jambi. Kamis(19/10/2016) berhasil menggagalkan penjualan kulit harimau dan kulit buaya, kulit ular  secara ilegal.

“Pelakunya 2 (dua) orang edi kumala bin ahmad dan Yusuf bin masri, Rabu 18 oktober  2016 sekitar 18.45 wib di jalan mayjen sutoyo kec. Telanaipura Kota Jambi, dicegat dan ditangkap anggota,”jelasnya.

Pelaku menggunakan  kendaraan mobil merk Suzuki APV warna silver no pol BD 1715 B dan di dalamnya terdapat kulit satwa yang dilindungi.

Baca Juga :  Pembangunan RKB SDN Lelea 1 Diduga Tak Sesuai RAB, LSM IK Tuding Kepsek Selewengkan Anggaran

“Kulit hewan yang ditemukan 2(dua) lembar kulit harimau, 3 (tiga) lembar kulit buaya, 1500 kulit ular dan 1500 kulit biawak,”paparnya.

Modus operandi, pelaku berprofesi sebagai penjual kulit harimau melakukan pidana dengan membeli kulit satwa yang dilindungi diantaranya kulit harimau dan buaya dengan tujuan untuk dijual kembali.
Kulit ular dan kulit biawak melebihi kuota kirim/TH 1500 lembar.

Hukuman dan pasal yang diberikan kepada tersangka, Pasal yang disangkakan, pasal 21 ayat 2 huruf D JO pasal 40 ayat 2 uu no 5 tahun 1990 ttg konservasi sda hayati dan ekosistemnya jo pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp.

Baca Juga :  Gerakan Umat Islam Sumenep, Datangi Penyebar Buku Berisi Ajaran Kristiani

Pasal 21 ayat 2 huruf D, memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, arau bagian lain satwa yang dilindungi atau barang yang dibuat dari bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain didalam atau diluar Indonesia.

Pasal 40 ayat 2, barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta.

Rencana tindak lanjut, pemeriksaan ahli tentang konservasi SDA hayati dari BKSDA, ekosistem harimau sumetera dari forum harimau kita.