Berita UtamaHukumRegional

Jadi Tersangka Dugaan Penggelapan Dalam Jabatan, Suhardi Hamka Praperadilankan Polda Kaltim

Avatar of admin
×

Jadi Tersangka Dugaan Penggelapan Dalam Jabatan, Suhardi Hamka Praperadilankan Polda Kaltim

Sebarkan artikel ini
IMG 20220613 192821
Muhammad Zakir, SH, kuasa hukum Suhardi Hamka

BALIKPAPAN, Senin (13/6/2022) suaraindonesia-news.com – Sidang praperadilan oleh tersangka penggelapan dalam jabatan Suhardi Hamka terhadap Ditreskrimum Polda Kaltim digelar di Pengadilan Negeri Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), Senin (13/6/2022).

Sidang praperadilan ini buntut dari penetapan tersangka Suhardi Hamka oleh Ditreskrimum Polda Kaltim dalam dugaan penggelapan dalam jabatan di salah satu perusahaan pengembang properti di Kota Balikpapan.

Kuasa hukum tersangka, Muhammad Zakir, SH, menjelaskan praperadilan tersebut dilakukan terkait dengan penetapan tersangka kliennya oleh Ditreskrimum Polda Kaltim karena diduga cacat hukum.

Proses hukum tersebut sebenarnya sudah dilakukan secara berulang-ulang sejak tahun 2017 yang lalu, dimana keduanya yang sebelumnya secara bersama-sama mendirikan perusahaan sebagai pengembang properti.

Akan tetapi perusahaan yang dirikan oleh keduanya tidak berjalan mulus. Seiring berjalannya waktu tepat pada tahun 2017 yang lalu, keduanya terlibat persoalan internal di perusahaan itu.

Persoalan keduanya dimulai adanya penyalahgunaan keuangan perusahaan. Pada saat itu, persoalan sudah dituntaskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Namun karena ada pemegang saham yang keberatan, kasus penyalahgunaan keuangan itu dilaporkan ke Polda Kaltim. Dari hasil laporan itu, Polda Kaltim menerbitkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan).

“Perkara ini seharusnya sudah selesai, tetapi pelapornya melaporkan kembali pada tahun 2019. Sampai pada akhirnya klien kami ditetapkan sebagai tersangka”, kata Muhammad Zakir kepada wartawan usai melaksanakan sidang.

Dia mengatakan, adanya penetapan tersangka terhadap kliennya itu diduga tidak berdasarkan hukum yang ada. Kemudian, pihaknya menyampaikan permohonan gelar perkara khusus di Bareskrim Mabes Polri pada tahun 2020 lalu.

Baca Juga :  Pastikan Penerapan PSBB Berjalan, Tim Gabungan Lakukan Patroli Malam Hari

Dari hasil gelar perkara itu, kata dia, Bareskrim Mabes Polri merekomendasikan kepada Ditreskrimum Polda Kaltim untuk menghentikan penyidikan perkara atau SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).

“Akhirnya perkara itu dihentikan karena dua alasan. Pertama, perkara itu bukan pidana. Kedua, perkara itu bisa dibuka lagi apabila ada putusan praperadilan terhadap penerbitan SP3. Dua alasan itu tidak dijalankan, yang ada pelapornya melaporkan kembali pada tahun 2021 atas perkara yang sama. Dan klien kami ditetapkan kembali menjadi tersangka, jadi pelaporan terhadap klien kami ini sudah tiga kali”, ujarnya.

“Jadi permohonan praperadilan ini sebenarnya bukan ingin menunjukan bahwa kami yang benar. Atau bukan pelapor yang salah atau Polda Kaltim yang salah, tidak demikian. Kami hanya ingin mendudukkan bahwa peristiwa hukum ini harus di proses sesuai dengan rambu-rambu yang sudah ada”, lanjut Zakir.

Dia menyampaikan, bahwa proses hukum harus berdasarkan aturan main yang sudah ada, karena keadilan warga negara harus dikedepankan.

“Kalau sudah bicara keadilan itu harga mati. Penegakan hukum harus mengedepankan rasa keadilan bagi masyarakat”, ungkapnya.

Dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Balikpapan itu, juga menghadirkan saksi ahli dari Universitas Sriwijaya Palembang.

“Dalam sidang saksi ahli sudah menyampaikan, bahwa yang namanya penegakan hukum harus memberikan kepastian hukum. Artinya, kalau laporan ini sudah pernah dihentikan, jangan dilaporkan terus. Nanti engga ada kepastian hukum. Lebih baik kita dudukkan persoalan ini secara proporsional, kalau ada pidananya lanjutkan. Kalau perintahnya tidak ada pidana ya jangan dilanjutkan. Kan begitu, sederhana saja kita menilai perkara ini”, katanya.

Lebih jauh Zakir mengatakan, dalam gelar sidang itu saksi ahli telah memberikan penjelasan secara detail terkait proses hukum terhadap kliennya.

“Tadi juga sudah dijelaskan semua tentang bagaimana proses pelaporan polisi itu, bagaimana proses penetapan tersangka. Apakah penetapan tersangka dapat dilakukan terhadap perkara yang sudah pernah dihentikan, saksi ahli sudah menjelaskan semuanya, bahwa itu tidak boleh”, ujarnya.

“Artinya perkara yang sudah dihentikan, lalu kemudian dilaporkan kembali dan ditetapkan terlapor itu menjadi tersangka, saksi ahli mengatakan, penetapan tersangkanya tidak sah”, tandasnya.

Reporter : Fauzi
Editor : Redaksi
Publisher : Romla