Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

Jadi Pengedar Narkoba, Warga Bluto Diciduk Polres Sumenep

Avatar of admin
×

Jadi Pengedar Narkoba, Warga Bluto Diciduk Polres Sumenep

Sebarkan artikel ini
IMG 20170819 185945
Foto: Pelaku bersama barang bukti

SUMENEP, Sabtu (19 Agustus 2017) suaraindonesia-news.com – Satreskoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil ciduk Moh. Rikwanto (21) Warga Dusun Biyan Desa Kopedi, Kecamatan Bluto Lantaran jadi pengedar dan pengguna Narkotika jenis sabu, Jumat (18/08).

Menurut keterangan pers Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Suwardi, tersangka berhasil ditangkap petugas berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi sekakigus menggunakan narkotika jenis sabu, Sabtu (19/08/2017).

“Pada hari Jum’at (18/08/2017) sekitar pukul 18.45 WIB ada informasi kalau tersangka membawa sabu dan ketika berada di Jl. Saluran air, Desa Pamolokan, Kec. Kota Sumenep sedang duduk di atas sepeda motor petugas melakukan penangkapan,” ujarnya.

Baca Juga :  Dua Pelaku Pembunuhan Minso Dijerat Pasal 340 KUHP

Ketika dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti sabu pada saku celana bagian depan sebelah Kanan. Baca Juga: Penertiban Aset Negara Milik PT. KAI Yang Dikuasai Warga Akan Terus Dilakukan Diberbagai Wilayah

“Ketika didapatkan barang bukti tersebut, tersangka mengakui kalau barang bukti tersebut miliknya,” ucapnya.

Sementara Barang bukti yang berhasil diamankan petugas, satu poket/kantong plastic klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,24 gram.

Satu plastik klip kecil kosong sebagai bungkus sabu. Sobekan plastik warna bening sebagai bungkus sabu. dan satu bungkus rokok kosong merk Sampoerna Mild warna putih (tempat nenyimpan sabu),
satu buah HP merk OPPO warna hitam turut diamankan.

Baca Juga :  Rekontruksi Pembunuhan Istri Oleh Suaminya, Kuasa Hukum Sebut Tidak Ada Unsur Kesengajaan

Termasuk satu unit sepeda motor merk Honda Beat No.pol: M-5637-WU warna hitam berikut STNKnya tak luput dari petugas.

Untuk sementara tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya tersangka akan dijerat pasal : 114 ayat (1) sub. Psl 112 ayat (1) subs. 127 (1) UU 35 Tahun 2009 ttg Narkotika,” tandasnya.(Jar)