SUMENEP, Sabtu (19 Agustus 2017) suaraindonesia-news.com – Satreskoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil ciduk Moh. Rikwanto (21) Warga Dusun Biyan Desa Kopedi, Kecamatan Bluto Lantaran jadi pengedar dan pengguna Narkotika jenis sabu, Jumat (18/08).
Menurut keterangan pers Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Suwardi, tersangka berhasil ditangkap petugas berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi sekakigus menggunakan narkotika jenis sabu, Sabtu (19/08/2017).
“Pada hari Jum’at (18/08/2017) sekitar pukul 18.45 WIB ada informasi kalau tersangka membawa sabu dan ketika berada di Jl. Saluran air, Desa Pamolokan, Kec. Kota Sumenep sedang duduk di atas sepeda motor petugas melakukan penangkapan,” ujarnya.
Ketika dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti sabu pada saku celana bagian depan sebelah Kanan. Baca Juga: Penertiban Aset Negara Milik PT. KAI Yang Dikuasai Warga Akan Terus Dilakukan Diberbagai Wilayah
“Ketika didapatkan barang bukti tersebut, tersangka mengakui kalau barang bukti tersebut miliknya,” ucapnya.
Sementara Barang bukti yang berhasil diamankan petugas, satu poket/kantong plastic klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,24 gram.
Satu plastik klip kecil kosong sebagai bungkus sabu. Sobekan plastik warna bening sebagai bungkus sabu. dan satu bungkus rokok kosong merk Sampoerna Mild warna putih (tempat nenyimpan sabu),
satu buah HP merk OPPO warna hitam turut diamankan.
Termasuk satu unit sepeda motor merk Honda Beat No.pol: M-5637-WU warna hitam berikut STNKnya tak luput dari petugas.
Untuk sementara tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya tersangka akan dijerat pasal : 114 ayat (1) sub. Psl 112 ayat (1) subs. 127 (1) UU 35 Tahun 2009 ttg Narkotika,” tandasnya.(Jar)