Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
RegionalSosial Budaya

Istri PNS di Desa Fadoro Lalai Terima BST, Kades : Kita Sudah Layangkan Surat Pengembalian BST Kepada Penerima

Avatar of admin
×

Istri PNS di Desa Fadoro Lalai Terima BST, Kades : Kita Sudah Layangkan Surat Pengembalian BST Kepada Penerima

Sebarkan artikel ini
IMG 20200813 160436
Foto: Ilustrasi

NIAS, Kamis (13/8/2020) suaraindonesia-news.com – Oknum istri salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS), di Desa Fadoro Lalai, Kecamatan Hiliserangkai, Kabupaten Nias, Sumatera Utara terima Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial.

Oknum istri Guru di salah satu SMK di Kecamatan Hiliserangkai tersebut merasa dirinya berhak menerima bantuan pemerintah tersebut.

Hal ini di sampaikan Pj. Kepala Desa Fadoro Lalai, Budiaman Mendrofa saat di tanya wartawan terkait penyaluran BST di Desanya.

“Sebagai Pj. Kepala Desa saya sudah menyampaikan kepada oknum PNS tersebut, bahwa aturan PNS beserta keluarganya yang masih satu kartu keluarga tidak berhak menerima BST, namun oknum PNS tersebut tidak menerima penjelasan dari saya karena menurutnya istrinya berhak menerima BST karena namanya tercatat sebagai penerima,” jelas kades.

Baca Juga :  Masyarakat Pertanyakan Status Waiwo, Pemkab Raja Ampat Lakukan Inventarisasi Aset

Pj. Kades Fadoro Lalai juga mengatakan jika pihaknya sudah melakukan koordinasi kepada Dinas Sosial Kabupaten Nias dan telah menyurati secara resmi istri PNS tersebut agar BST yang dia terima dapat dikembalikan kepada pihak penyalur bantu yaitu PT. Pos.

“Melalui surat Nomor : 140/115/FL/2020 tertanggal 21 Juli 2020 sebagai Pj. Kepala Desa saya telah menyampaikan surat kepada yang bersangkutan agar mengembalikan BST yang telah dia terima melalui PT. Pos karena APL adalah keluarga mampu yang merupakan istri dari TM sebagai PNS,” jelas Budiaman Mendrofa.

Menurut Budiaman, sebelum APL menerima BST tersebut pihaknya telah berkomunikasi kepada pihak PT. POS Indonesia Cabang Gunungsitoli bahwa ada warganya yang berinisial APL adalah istri dari PNS, namun menurut kades pihak pos tetap saja menyerahkan BST kepada APL.

Baca Juga :  Eliyunus Waruwu Diangkat Jadi Rektor Universitas Nias, Berikut Pesan Bupati Nias

Menurut penuturan Bupati Nias, Sokhiatulo Laoli di setiap kesempatan dalam penyaluran BST bahwa PNS dan istrinya tidak berhak menerima BST atau BLT Dana Desa dan jenis bantuan lainnya yang berasal dari Pemerintah.

Saat hal tersebut di konfirmasi kepada Dinas Sosial Kabupaten Nias, Sekretaris Dinas Sosial, Hatawao Laoli mengatakan istri PNS tidak berhak menerima BST dan jika sudah menerima harus mengembalikan bantuan tersebut karena BST hanya di peruntukan untuk keluarga kurang mampu.

Hingga berita ini di tayangkan, wartawan suara Indonesia sudah melakukan beberapa kali konfirmasi melalui saluran telepon seluler kepada TM dan APL selalu tidak bisa tersambung.

Reporter : Topan
Editor : Amin
Publisher : Ela