SAMPANG, Jumat (29/12/2017) suaraindonesia-news.com — Perayaan pergatian malam tahun baru, biasanya identik dengan pesta kembang api dan mengganti knalpot sepeda motor dengan jenis brong yang bisa bersuara keras di jalanan. Namun, pada perayaan pergantian tahun baru 2018 kali ini, masyarakat Sampang, dilarang menyalakan kembang api, petasan, dan mengganti knalpot sepeda motornya dengan knalpot brong yang bersuara keras.
Jajaran Kepolisian Resort Sampang menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat, khususnya kawula muda, agar tetap patuh pada rambu-rambu lalu lintas serta tidak melanggar ketentuan hukum saat merayakan Tahun Baru 2018.
“Meskipun pesta dan merayakan Tahun Baru harus tetap mematuhi aturan jangan sampai melanggar hukum,” terang Kapolres Sampang AKBP Tofik Sukendar melalui Kasatreskrim AKP Hery Kusnanto.
Lanjut Heri, pada malam pergantian tahun, pihaknya sangat menganjurkan masyarakat memanfaatkan momentum tersebut dengan kegiatan positif, yaitu untuk intropeksi diri agar lebih baik pada tahun mendatang.
“Tentu kami juga melarang keras terhadap tindakan berbau kriminal, pesta minuman keras (miras), main judi, penggunaan bahan peledak atau petasan, motor berknalpot brong, serta aktivitas lain yang mengganggu suasana ketenangan masyarakat,” tegasnya.
Karena itu, untuk menyambut Tahun Baru semestinya melakukan kegiatan dengan bersama family maupun sesama teman sebaya.
“Artinya, bukan untuk hura-hura yang dapat menimbulkan problem,” pungkasnya.
Reporter : Nora/feri
Editor : Amin
Publisher : Tolak Imam













