Irwan Babak Belur di Hajar Preman Dua Oknum Polisi Ikut Nonton

oleh -171 views
Korban Penganiayaan Irwan yang di lakukan Preman Langsa menjalani perawatan insentif di RSUD setempat.(Foto: yara)

LANGSA, Suara Indonesia-News.Com – Dua oknum Polisi dari Polsek Langsa Kota, Kota Langsa, Aceh di duga ikut terlibat penganiayaan yang di lakukan Eko, Epin, Gilang, dan Mirja warga Gampoeng Jawa Langsa Senin (13/10) di salah satu Dorsmer Jalan Irian sekikar Pasar hewan Kota Langsa.

Menurutpengakuan korban Irwan (25thn) warga Blang Snibong kecamatan Langsa Kota saat di temui awak media ini di ruang perawatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Langsa Selasa (14/10) malam menyebutkan pada hari Senin (13/10) dirinya di jemput Muya warga Tualang Teungoeh Kota Langsa dari tempat kediamannya dengan menggunakan sepeda motor jenis Beet.

‘Dalam peralanan di persimpangan Paya Ketenggar Kabupaten Aceh Tamiang, ‘saya di tabrak dari belakang dengan menggunakan mobil Avanza BK 83 SM warna hitam yang di kemudikan Eko, setelah saya jatuh polisi itu memborgol saya, saya minta diantar ke rumah sakit, tapi bukannya di bawa ke rumah sakit, malah saya di bawa ke salah satu gudang yang ada di salah satu Dorsmir sekitar Pasar Hewan Kota Langsa, di sana saya di pukul hingga pinsan baru saya dibawa ke rumah sakit Cut Nyak Dhien, ‘ujar Irwan.

‘Menurut ibu Korban (Irwan-RED) Nursiah pada awak media ini kasus ini sudah saya laporkan ke SPK Polres Langsa sekitar pukul 12:00 Wib pada Selasa (14/10) namun di tolak oleh Kanit SPK, dengan alasan tidak ada saksi. Dan alat bukti, kalau hanya foto tidak bisa di jadikan alat bukti, ‘ujar Nursiah menirukan kata kata Kanit SPK Polres Langsa.

Sementara Kapolsek Langsa Kota AKP Armen saat di komfirmasi awak media ini melalui henpon selulernya Selasa (14/10) membenarkan pada Senin ada insiden kecelakaan yang di alami Irwan, dia itu (Irwan-RED) kecelakan pada saat kejar-kejaran dengan anggota kita di daerah Paya Tenggar, dia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus penggelapan mobil rental, tiadak ada penganiayaan dan saksinya juga sudah kita BAP, ‘kilah Armen.

Kapolrel Langsa AKBP. H. Hariadi SH, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP. Sutrisno saat di komfirmasi melalui Henpon nya Selasa (14/10) terkait penolakan yang di lakukan pihan SPK Polres Langsa terhadap laporan keluarga korban, menyebutkan saya belum tau itu karena belum masuk ke Reskrim, ‘ujar Sutrisno.

Sementara itu Dr. Gunawan yang menangani korban pada awak media menyebutkan berdasarkan hasil Ronxen korban mengalami patah jari kaki dan jari tangan, itu yang bisa saya sampaikan lebih dari itu silakan hubungi bagian Medik, ‘ujar Darmawan.

‘Saat ini korban didampingi Tim dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), menurut kuasa hukum yang di tunjuk oleh YARA Habsa SH menyebutkan Polisi harus segera menuntaskan kasus ini, kasusnya harus di pilah antara penggelapan dengan penganiayaan.(yara)

Tinggalkan Balasan