Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaPeristiwa

Investor Makin Banyak Menguasai Tanah Warga, PMII Desak Pemkab Sumenep Mengevaluasi Perda

×

Investor Makin Banyak Menguasai Tanah Warga, PMII Desak Pemkab Sumenep Mengevaluasi Perda

Sebarkan artikel ini
IMG 20170316 203213
Ratusan Demonstran saat Demo di Depan Gedung DPRD Sumenep, Kamis (16/3/2017)

Reporter : Jar

SUMENEP, kamis (16/3/2017) suaraindonesia-news.com – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), beserta Masyarakat Umum Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, melakukan aksi penolakan terhadap investor tanah. Rabu, (16/03/2017)

Dengan Semakin banyaknya tanah yang dibeli oleh para investor, sehingga dapat merugikan terhadap masyarakat terdampak.

Pernyataan tersebut disampaikan Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), beserta Masyarakat Umum Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, saat melakukan aksi penolakan terhadap investor tanah. Kamis, (16/03/2017).

Untuk itu, ratusan mahasiswa itu mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat untuk menggambil sikap tegas dan mengevaluasi kembali perda RT RW No 12 tahun 2013.

“Pemerintah segera membuat regulasi dan mengevaluasi kembali perda RT RW No tahun 2013, Ini sangat memprihatinkan, karena sejak 2 tahun terakhir, Sumenep mengalami darurat agraria. Tanah-tanah di Sumenep secara besar-besaran telah dijual kepada investor luar dan lokal,” kata Mahfud Amin, korlap aksi.

Baca Juga :  Jelang Idul Adha, Polresta Bogor Kota Serahkan Sapi Kurban Kepada Yonif 315 Grd

Sambil berorasi, para pengunjuk rasa juga membawa sejumlah poster berisi kecaman terhadap penguasaan tanah oleh investor. Diantaranya. ‘Tanah untuk pangan, Andulang lahan pertanian bukan lahan tambak, Tolak investor asing”.

“Penguasaan tanah oleh investor dalam jumlah besar akan menyebabkan warga kehilangan alat produksinya. Masyarakat akan terasing di daerahnya sendiri. Mereka tidak lagi menjadi subyek, tetapi obyek yang dikendalikan investor,” kecamnya.

Selain itu, para pengunjuk rasa juga membeber sejumlah data tanah yang telah dikuasai investor. Diantaranya pembangunan tambak udang di Gapura, Batang-batang, Dungkek, dan Talango.

“Penguasaan tanah rakyat oleh investor ini akan menyebabkan kesenjangan ekonomi tak terhindarkan. Kesenjangan antara si kaya penguasa sumber-sumber ekonomi dengan rakyat akan semakin melebar,” paparnya.

Oleh karenanya, para pengunjuk rasa meminta agar pemerintah daerah mengevaluasi kembali Perda no 12 tahun 2013 tentang RTRW. Selain itu, pengunjuk rasa juga menuntut agar pemerintah membuat regulasi perlindungan tanah.

Baca Juga :  Bupati Jember Tinjau Pengerjaan Jembatan di Desa Rambigundam

“Regulasi perlindungan tanah menjadi sangat penting, karena menyangkut dampak ekologis dari seluruh lahan yang terjual. Contohnya, banyak pohon cemara udang yang ditebang akibat pembangunan tambak udang. Ini mengganggu kedaulatan agraria,” teriaknya.

Para pengunjuk rasa juga menggelar aksi teaterikal di depan kantor DPRD Sumenep, sejumlah peserta aksi badannya dilumuri lumpur. Mereka diikat menjadi satu dengan tali panjang, dipegang oleh seseorang berkalung tulisan investor.

“Aksi teaterikal ini menggambarkan betapa para investor akan membelenggu kebebasan rakyat. Rakyat akan makin sengsara dan menjadi budak investor. Ini tidak bisa didiamkan,” terang Mahfud.

Usai berorasi di depan gedung DPRD, para pengunjuk rasa bergerak ke Pemkab. Mereka menyuarakan hal serupa, dan meminta agar Bupati keluar menemui pengunjuk rasa.

Aksi dimulai dari Kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Sumenep, sekitar pukul 10.00 Wib, diteruskan ke kantor Pemkab Sumenep.