Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Polres Pamekasan Ringkus Pengedar Sabu

Avatar of admin
×

Polres Pamekasan Ringkus Pengedar Sabu

Sebarkan artikel ini
IMG 20170316 WA0104

Reporter: May

PAMEKASAN, Kamis (16/3/2017) suaraindonesia-news.com – Satresnarkoba Kepolisian Resort (Polres) Pamekasan, berhasil menangkap Moh. Rahul (20) warga Dusun Glugur 1 Desa Palenga’an Laok Kecamatan Pelenga’an Pamekasan.

Menurut Kapolres Pamekasan AKBP Nowo Hadi Nugroho, SH. SIK tersangka merupakan bandar, pengedar sekaligus pengguna sabu.

“Tersangka di tangkap sesaat setelah melakukan transaksi pembelian sabu dari wilayah Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang, dan saat masuk wilayah hukum Pamekasan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Bupati Lumajang Resmikan Jembatan Gantung Gladak Perak

Tertangkapnya tersangka tersebut disinyalir merupakan jaringan pengedar sabu yang beroperasi di wilayah Pantura salah satunya di kecamatan di Kabupaten Sampang.

“Ini terbukti dengan barang bukti yang berhasil diamankan cukup banyak, tersangka ditangkap tadi malam sekitar pukul 20.30 wib di depan SPBU Sotabar Kecamatan Pasean,” terang Nowo Hadi, Kamis (16/03).

Dari tangan tersangka dapat diamankan barang bukti (BB) enam poket klip plastik berisi narkoba jenis sabu total berat 10.67 gram, satu buah bekas bungkus rokok sebagai tempat sabu dan satu lembar kertas buram sebagai pembungkus sabu.

Baca Juga :  Pemkab Blora Diproyeksikan Terima Kenaikan Dana Insentif Fiskal Tahun 2025

“Akibat perbuatannya yang melanggar hukum, tersangka dapat dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo 112 jo 117 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun,” tandasnya.