Reporter : Miftakh
Grobogan, Jumat (25/11/2016) suaraindonesia-news.com – Pedagang hutan kota yang berada di sebelah timur Polres Grobogan, Jalan Gajah Mada Jum’at 25 November 2016 sedang mengadakan audensi dengan komisi A dan komisi B di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Grobogan pukul 08.00 WIB untuk mencari solusi agar pedagang hutan kota bisa lebih diperhatikan nasibnya. dan ada beberapa tuntutan pedagang yang akan disampaikan langsung ke wakil rakyat tersebut.
Tuntutan pedagang kaki lima hutan kota tidak muluk muluk hanya meminta agar bisa berjualan bebas di luar kuliner, menutup warung masing masing demi keamanan barang barang pedagang, untuk dilebarkan jalan menuju kios kios yang berada di hutan kota supaya kendaraan pembeli bisa masuk dan langsung parkir di depan kios tersebut.
Dalam audensi antara SKPD terkait, PKL hutan kota, dan DPRD Grobogan yang diwakili oleh Komisi A dan Komisi B merokomendasikan ke eksekutif yaitu Bupati Grobogan untuk dibentuk tim kerja dengan beranggotakan SKPD terkait dan perwakilan dari PKL hutan kota dengan efaluasi enam bulan kedepan pasca audensi kali ini.
Dibentuknya Tim efaluasi kerja selama enam bulan agar mengefaluasi atau mengatur kembali sarana dan prasarana yang berada di dalam hutan kota seperti listrik, air bersih, perawatan pohon dan sebagainya agar tertata lebih baik untuk menarik pembeli yang akan berkunjung di hutan kota tersebut.


							










