PAMEKASAN, Kamis (02/03/2023) suaraindonesia-news.com – Imigrasi Pamekasan Madura, Jawa Timur, mencabut surat rekomendasi dari Kementerian Agama terkait paspor untuk pelaksanaan haji dan umrah.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Imigrasi Pamekasan, Farhan Ferdiansyah. Pihaknya menyampaikan peraturannya itu dicabut berdasarkan Permenkumham Nomor 18 tahun 2022.
“Pada pasal 4 dan 5 itu sebenarnya tidak ada persyaratan melampirkan surat rekomedasi dari Kementerian Agama, makanya itu dicabut,” ungkap Farhan Ferdiansyah.
Menurutnya, calon jemaah haji khusus dan umrah kini hanya perlu melampirkan surat rekomendasi untuk paspor dari biro travel bermaterai.
“Contoh jemaah haji khusus itu adalah ONH Plus, jadi untuk haji yang reguler tetap menggunakan persyaratan dari Kementerian Agama,” tambahnya.
Menurut Farhan alasan pencabutan surat rekomendasi dari Kemenag tersebut untuk mempermudah pemohon dalam pembuatan paspor umrah.
“Namun, yang diwajibkan menggunakan rekomendasi dari Kemenag bagi warga usia 15-50 tahun. Jika di atas 50 tahun sudah tidak perlu menggunakan surat rekomendasi dari Kementerian Agama untuk peraturan sebelumnya,” bebernya.
Farhan menambahkan, pencabutan itu sudah berdasarkan Surat Edaran Dirjen yang keluar pada 22 Februari 2023 kemarin.
Reporter : May
Editor : Wakid Maulana
Publisher : Nurul Anam