Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukum

Imigrasi Jember Ciduk 2 WNA Gelap

Avatar of admin
×

Imigrasi Jember Ciduk 2 WNA Gelap

Sebarkan artikel ini
hhhhhhhhhhhh 1
Imigrasi Jember Ciduk 2 WNA Gelap

JEMBER, Selasa (19/12/2017) suaraindonesia-news.com – Sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga, begitu kira-kira ungkapan untuk dua Warga Negara Asing (WNA) yang telah lama menjadi target pencarian Imigrasi Klas II A Jember, akhirnya tertangkap.

Bermula dari informasi yang didapat dari Satuan Kepolisan Sektor Muncar Banyuwangi bahwa pihaknya telah mengamankan seseorang bernama Sayatno, yang diduga Warga Negara Asing, Senin (18/12).

Kepala Kantor Imigrasi Klas II A Jember, Kartana, lalu menugaskan anggotanya untuk mengecek kebenarannya, ternyata benar yang bersangkutan warga negara asing, asal Rohingnya.

Baca Juga :  Polemik Pengurusan Sertifikat Tanah, Oknum Sekdes di Banyuwangi di Polisikan

“Dalam perjalanan menuju Jember, kami menemukan seorang warga negara asing yang juga target kita, dia bernama Abdul Ruslan, warga negara Malaysia, berada di salah satu rumah warga di Muncar Banyuwangi,” terang Kartana, Selasa (19/12).

Baca Juga: Balita Terseret Arus Ditemukan Tak Bernyawa 

Keduanya menjadi target kami karena tidak memiliki dokumen perjalanan seperti pasport, visa, lanjut Kartana, lalu kami menggiring kedua warga negara asing itu ke Kantor Imigrasi Klas IIA Jember.

Baca Juga :  Dituding Tak Kantongi IMB, Management Plaza Batu Mendatangi Kantor Satpol PP

“Saat ini kita masih menunggu hasil pemeriksaan dan kemudian kami akan konfirmasi ke Dubes negara mereka,” tambahnya.

Kedua WNA tersebut telah melanggar pasal 119, karena telah memasuki wilayah Indonesia tanpa memiliki dokumen perjalanan yang masih berlaku. Mereka pun terancam dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda sebesar Rp. 500juta.

Reporter : Eko
Editor : Panji Agira
Publisher : Tolak Imam