Reporter : Liq
Sumenep, suaraindonesia-news.com – Penanganan dugaan kasus tindak pidana korupsi renovasi pasar Pragaan yang berlokasi di Desa Pragaan Laok, Kecamatan Pragaan, Sumenep, Madura, Jawa Timur yang telah dilaporkan sejak tahun 2015 ke Mapolres Sumenep tersebut hingga saat ini masih belum ada titik terang dalam penanganan kasusnya.
Kanit tindak pidana korupsi (Pidkor) Polres Sumenep, Ach. Supriyadi, S.H, mengatakan bahwa hingga saat ini kasus tersebut masih dalam proses tahapan penyelidikan.
“Sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan dan pengumpulan bukti-bukti”, kata Ach. Supriyadi, S.H. kepada suaraindonesia-news, Rabu (29/6/2016).
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Sumenep, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Moh. Nur Amin mengungkapkan, renovasi pasar Pragaan Laok itu, berpotensi ada unsur kerugian negara.
“Penyidik sudah turun kelapangan untuk melakukan audit forensik, dan hasilnya memang berpotensi ada kerugian negara. Audit internal itu dilakukan oleh pihak Universitas Brawijaya Malang,” kata AKP Moh. Nur Amin beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan, audit forensik dilakukan untuk mengetahui hasil pekerjaan yang sudah dilakukan.
Namun, pihaknya tetap akan membuktikan unsur kerugian negara dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kita sedang berkoordinasi dengan BPKP,” tandasnya.
Hingga saat ini, sudah ada 15 orang yang diperiksa sebagai saksi.

