Reporter :Nazli Md.
Abdya, Kamis (8/12/2016) suaraindonesia-news.com – Hingga memasuki akhir tahun 2016 ini masih tersisa lima belas desa dari seratus tiga puluh dua desa di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) yang belum mengajukan pencairan dana desa (DD) tahap II.
Sedangkan penggunaan dana pemerintah yang bersumber dari ABPN itu hanya boleh dalam setahun anggaran,Dengan begitu dana desa berpotensi akan terjadi Sisa Lebih Penghitungan Anggaran (Silpa) besar-besaran seperti yang terjadi pada 2015.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan, dan Keluarga Sejahtera (BPM,PP, KS ) Abdya Edi Darmawan,S. Sos,MM, Kepada SuaraIndonesia–news.com ia mengatakan, dari sejumlah Rp,80 Milyar lebih Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN pusat telah dilakukan pencairan ke 132 desa pada tahap pertama 60 persen dengan jumlah Rp 48 Milyar, Dan sisa dana sejumlah Rp 32 Milyar dari Rp 80 Milyar lebih tersebut dicairkan untuk 40 persen tahap kedua ini.
Disebutkan Edi, Sisa dana tersebut saat ini lagi diproses pencairan ke nomor rekening masing-masing desa melalui DPKKK Abdya dan bagi desa yang belum siap mengajukan syarat dokumen penarikannya untuk segera disiapkan ! dan akan difasilitasi, hingga nantik tidak ada yang tertinggal.
“Dan kita selalu berkoordinasi dengan pihak camat masing-masing desa untuk segera menyelesaikan berkas dokumen penarikan dana, bila tidak ditarik oleh desa dana tahun 2016 tersebut dikas daerah untuk tahun 2017 nantinya maka tidak bisa dicairkan lagi (filnalti),”sebut edi.
Selain itu, Edy menyebutkan, pencairan Alokasi Dana Gampong (ADG) sejumlah Rp 47 Milyar, yang bersumber dari APBK tahun 2016. Sudah dua tahap proses pencairanya yakni, tahap pertama 25 persen Tahap dua 50 persen, sedangkan 25 persen lagi, tahap ketiga pencairan dananya, kata Edi.
Sementara itu lanjut Edi, di tambah dengan bagian dari hasil pajak dan retribusi Kabupaten Rp 9.88 juta ,yang diperuntukan juga untuk setiap gampong di kabupaten Abdya tahun 2016, dengan total dana keseluruhan mencapai Rp,1.28.Milyar,” Tukas Edi.

