Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumRegional

Himbauan DPRD Deli Serdang Tidak Dihiraukan, Pembangunan Ruko Tanpa IMB di Kuala Namu Tetap Berlanjut

×

Himbauan DPRD Deli Serdang Tidak Dihiraukan, Pembangunan Ruko Tanpa IMB di Kuala Namu Tetap Berlanjut

Sebarkan artikel ini
IMG 20200729 175722
Bangunan belasan ruko ( Rumah Toko) sebelum memiliki IMB di Desa Emplasemen Kuala Namu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang. (Foto: M.Habil Syah/SI).

DELI SERDANG, Rabu (29/07/2020) suaraindonesia-news.com – Meski sudah dua kali dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Anggota Komisi lll DPRD Deli Serdang dengan mengundang pengusaha, PTPN II dan Pihak Instansi terkait dengan kesimpulan rapat adalah menghentikan kegiatan pembangunan belasan ruko ( Rumah Toko) sebelum memiliki IMB di Desa Emplasemen Kuala Namu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, namun hal ini tidak di hiraukan oleh Pengusaha Pembangunan ruko tersebut karena hingga kini pengerjaan masih terus dilakukan.

Pantauan awak media ini di lokasi, sejumlah pekerja pembangunan masih melakukan aktivitas mereka dan di lokasi juga tidak ada segel yang di pasang oleh Petugas Satpol PP Kabupaten Deli Serdang seperti yang diperintahkan oleh Komisi lll DPRD Deli Serdang dalam RDP Sebelumnya.

Baca Juga :  Perseteruan Pernikahan Siri, Anggota Dewan Ini Digugat Wanprestasi Oleh Mantan Istri Siri Senilai 1,7 Miliar Rupiah

Hasil kesimpulan dari RDP Komisi lll DPRD Deli Serdang ini nampaknya memang benar dipandang sebelah mata oleh Pengusaha Pemilik Bangunan Ruko tanpa IMB di Desa Emplasemen Kuala Namu, Kecamatan Beringin, begitu juga Petugas Satpol PP Kabupaten Deli Serdang juga yang tidak melaksanakan tindakan menghentikan kegiatan pembangunan meski sudah diperintahkan menimbulkan kecurigaan masyarakat ada hubungan apa antara pengusaha dengan Satpol PP Kabupaten Deli Serdang, hingga Wakil Rakyat tidak digubris.

Samsul warga setempat Rabu( 29/7) mengatakan bahwa pembangunan tetap saja berjalan setiap hari, tidak pernah ada Petugas Satpol PP melarang dan lahan HGU Perkebunan PTPN II di Daerahnya itu sudah dikuasai orang-orang berduit hingga masyarakat tidak lagi percaya penegakan hukum atau aturan macem-macem.

”Lihat saja didepan mata secara terang-terangan belasan bangunan ruko dan ratusan meter tembok setinggi tiga meter berdiri, semua tau lahan tersebut diatas tanah Negara tetapi kalau orang berduit melanggar aturan aman aman saja ,tapi coba masyarakat biasa seperti kami yang menggarap lahan PTPN II tersebut cepat kali kami ditangkap dan dipenjarakan,” ucapnya.

Baca Juga :  Bareskrim Polri: Capim KPK Tersangka Pada Waktunya Akan Dipanggil

Sebelumnya dua kali RDP dilakukan Komisi lll DPRD Deli Serdang dengan mengundang Pengusaha Bangunan ruko, Satpol-PP Deli Serdang, Dinas Perizinan, Pihak PTPN II dan Pihak terkait lainnya dan kesimpulan RDP sudah di tuangkan dalam Rekomendasi yang berisi kesimpulan bahwa Bangunan ruko tanpa IMB di Desa Emplasemen Kuala Namu Kecamatan Beringin karena tak berijin harus di bongkar.

Reporter : M. Habil Syah
Editor : Amin
Publisher : Ela