Reporter: Liq
Sumenep, Selasa (6/12/2016) Suaraindonesia-news.com – Hendri Edi Sumantri 36 tahun Alamat Jalan Adi rasa Gg jeruk PP 4 Desa Kolor Kecamatan Kota Sumenep, Madura Jawa Timur berhasil diciduk Satreskoba saat mau lakukan transaksi narkotika jenis sabu, di pinggir Jalan Raya.
“Sekitar Pukul 15.45 wib Satreskoba Polres Sumenep telah berhasil gagalkan transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh tersangka saudara Hendri Edi Sumantri 36 tahun Alamat Jl. Adi Rasa Gg Jeruk PP 4 Desa Kolor Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep,” jelas Hasanuddin.
Menuritnya, sedangkan tersangka saat itu mau melakukan transaksi sabu di pinggir jalan raya Jl Trunojoyo Desa Gedungan Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep
“Awalnya ada informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi sabu yang dilakukan oleh tersangka kemudian dilakukan penyelidikan dan diketahui tersangka saat itu sedang naik sepeda motor Honda Supra hitam M 3297 WK dari arah selatan dengan kecepatan sedang kemudian langsung di buntuti dan di simpang empat Jl. Trunojoyo tersangka lalu di hentikan serta dilakukan penggeledahan,” imbuhnya..
Ternyata benar, dimana pada tempat barang ditemukan bungkus rokok Gudang garam surya 12 yang didalamnya ditemukan 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi sabu , dimana tersangka mengakui barang haram itu adalah miliknya, kemudian tersangka dan barang bukti diamankan ke Kantor Sat Reskoba Polres Sumenep guna proses lebih lanjut.
Barang bakti yang berhasil disita dari tersangka berupa, 1 (satu ) pocket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dg berat kotor 0,26 gr., 1 (satu) buah bungkus rokok gudang garam surya 12 sebagai tempat penyimpanan sabu., 1 ( unit.) sepeda motor Honda Supra Vit Nopol : M 3297 WK, warna hitam. , 1 (satu) buah HP Merk Nokia warna hitam type RM 907.
Kemudian barang bukti yang disita di rumah tersangka 1 buah kompor sabu terbuat dari botol kaca, 1 satu buah sendok sabu terbuat dari sedotan plastik warna putih bening, seperangkat alat hisap terdiri 1 buah pipet terbuat dari kaca dan sedotan plastik warna putih.
Tersangka terjerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 (1) UU RI NO. 35 TH 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman.