Dua Orang Ditangkap Saat Transaksi Narkoba Di Karangagung Tuban

oleh -154 views

Reporter: Mustain

Tuban, Rabu (02/11/2016) suaraindonesia-news.com – Polsek palang, Polres tuban Jawa Timur Kembali menangkap Dua Pelaku saat transaksi Narkoba, jenis Carnophen rabu,(02/11) sekitar pukul 11:00 WIB.

Roky Anggraeni Wahyudi alis Ong (31) asal desa karangagung, Kecamatan Palang,Kabupaten Tuban bersama temannya Moch. Deni (27) warga dusun boho (tlogoretno) Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan. di tangkap saat Transaksi dirumah Guntur Dusun ngaglik Desa Karangagung.

“saat kami tangkap pelaku mengaku, carnophen didapat dari Guntur, bersama anggota langsung mengeledah Rumah Guntur, namun saat kami geledah yang bersangkutan tidak ada dirumah,hanya ada istri dan tidak ditemukan barang bukti,”ungkap Kapolsek Palang AKP Murni Kamariyah, SH.

Lanjut Murni,” ada informasi bahwa Guntur mendapat barang haram tersebut dari seorang ibu yang berinisial R yang tinggal di Belakang Klenteng Tuban Jawa Timur.terangnya.

Atas penangkapan dari kedua Tersangka Polisi mengamankan 115 butir Barang Bukti Pil Carnophen serta uang senilai Rp.339.000 (tiga ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah).

“Terasangka bersama barang bukti sementara diamankan di kantor polsek palang guna penyidikan lebih lanjut,”pungkas Kapolsek Palang Polres Tuban.

Kapolres Tuban AKBP Fadly Samad SH, MH, SIK, saat dikonfirmasi oleh wartawan medi ini, membenarkan kejadian tersebut dan disampaikan oleh ibu Kapolsek,”Setelah dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka menyampaikan bahwa, pelaku berserta barang bukti Telah diamankan, guna penyidikan dan proses Hukum.

“Atas perbuatan yang dilakukan Tersangka sesuai pasal 197 jo 106 ayat (1) UU RI NO. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan diancam pidana maksimal 15 Tahun penjara.”tegasnya.

Kapolres Tuban AKBP Fadly Samad,” menghimbau kepada masyarakat yang masih melakukan kegiatan baik itu memakai, mengedarkan atau sebagai kurir Narkoba, mulai saat ini untuk menghentikan dan menyetop kegiatan tersebut. karena kegiatan itu tidak ada manfaatnya bagi kemaslahatan hidup orang banyak malah justru membahayakan orang lain maupun diri sendiri.

“Dan yang perlu diingat bahwa tidak ada hukum yang membenarkan kegiatan itu, baik itu hukum agama ataupun hukum negara.

Disampaikan juga bahwa Polres Tuban beserta jajaran nya, berkomitmen untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba,”pungkas Kapolres Tuban.

Tinggalkan Balasan