Hendak Jual Narkoba, Warga Tuban Diringkus Polres Bojonegoro - Suara Indonesia
Example floating
Example floating

Hendak Jual Narkoba, Warga Tuban Diringkus Polres Bojonegoro

×

Hendak Jual Narkoba, Warga Tuban Diringkus Polres Bojonegoro

Sebarkan artikel ini
IMG 20161206 WA0019

Reporter: Mustain

Bojonegoro, Selasa (6/12/2016) suaraindonesia-news.com – Seorang warga Kecamatan Bangilan Kabupaten Tuban berinisial RC saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Bojonegoro, dia menjalani pemiriksaan oleh tim Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Bojonegoro terkait dengan dugaan kepemilikan dan mengedarakan Narkotika Gol 1 jenis sabu.

Tersangka RC ditangkap tim Reskoba pada hari Kamis tanggal 01 Desember 2016, sekira pukul 16.45 wib. Dia ditangkap saat akan menjual Narkotika Gol 1 jenis sabu di jalan Pemuda, Gg. Kekasih (Barat Bravo) Kelurahan Mojokampung Kabupaten Bojonegoro.

Baca Juga :  Kapolres Jember; Meskipun Anak Polri, Tetap Harus Patuhi Lalu Lintas

“Sebelumnya kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang bukan warga setempat yang mencurigakan akan berbuat sesuatu, setelah itu kami selidiki dan ternyata benar pria itu hendak melakukan transaksi menjual barang haram,” Ucap Kasat Narkoba AKP Ramelan.

Dari tangan tersangka petugas mengamankan 2 bungkus plastik klip kecil di duga berisi sabu, 1 buah tas cangklong warna hitam merk Eiger, 1 buah jarum, 1 buah dompet warna hitam merk O.P, 1 buah korek api modifikasi, 1 buah korek api standart, 1 buah hp Merk Smart frend Type Andromax E2 warna hitam dan 1 unit sepeda motor Merk Honda No.pol: S-4171-GU beserta 1 lembar STNK yang waktu itu digunakan oleh tersangka melakukan transaksi.

Baca Juga :  KRPK Gelar Diskusi Publik Tren Penindakan Kasus Korupsi

Tersangka sampai saat ini masih menjalani pemeriksaan dan diancam Pasal 112 (1) dan atau pasal 114 (1) sub pasal 127 (1) UURI no. 35 th 2009 tentang Narkotika, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 12 tahun