Hati-hati Saat Bertransaksi, Polisi Tangkap Pengedar Upal di Jember - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumKriminalRegional

Hati-hati Saat Bertransaksi, Polisi Tangkap Pengedar Upal di Jember

×

Hati-hati Saat Bertransaksi, Polisi Tangkap Pengedar Upal di Jember

Sebarkan artikel ini
IMG 20200212 113756
Polisi memamerkan barang bukti upal senilai Rp. 16 juta berikut kedua tersangka. (Foto: Guntur Rahmatullah).

JEMBER, Rabu (12/02/2020) suaraindonesia-news.com – Polisi resor Jember berhasil menangkap pengedar uang palsu (upal) berinisial T di Jalan Desa Kertonegoro, Kec. Jenggawah, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Senin (10/2).

Tersangka T merupakan warga Dusun Krajan Desa Mlokorejo Kec. Puger Jember.

Dari tersangka T, polisi mendapatkan barang bukti upal senilai Rp. 16 juta, rinciannya 98 lembar pecahan Rp. 100 ribu, 124 lembar pecahan Rp. 50 ribu serta 1 unit motor merk Yamaha Mio yang digunakan tersangka.

“Tersangka T merupakan residivis dengan kasus yang sama yakni mengedarkan uang palsu,” terang Kapolres Jember, AKBP. Alfian Nurrizal dalam konferensi pers di halaman Mapolres Jember, Rabu (12/2).

Baca Juga :  Tindak Lanjuti MoU, Polres Abdya Siap Jalani Intruksi

Tersangka T mengaku kepada Kapolres Jember bahwa pernah dipenjara di Lapas Lowokwaru Malang dengan kasus yang sama yakni pengedar upal.

Selain itu, T mengaku mendapatkan upal tersebut dari seorang berinisial S, warga Desa Kertonegoro Kec. Jenggawah Jember.

“Setelah kita kembangkan, kami berhasil menangkap saudara S, pun demikian saudara S ini adalah residivis dengan kasus yang sama,” ujarnya.

Tersangka S pernah dipenjara di Lapas Jember sebelumnya.

Baca Juga :  Mobil Bak Terbuka Dilarang Digunakan Muat Orang

S kepada polisi mengaku mendapatkan upal dari seorang warga berinisial P dari Pulau Madura yang kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Jember AKBP Alfian menghimbau kepada warga Jember untuk berhati-hati saat melakukan transaksi.

“Tetap waspada, warga Jember saat bertransaksi ingat 3D (dilihat diraba dan diterawang),” pesannya.

Kedua tersangka T dan S dijerat dengan pasal 36 ayat (2) (3) UU No. 7/2011 tentang mata uang dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Reporter : Guntur Rahmatullah
Editor : Amin
Publisher : Oca