PATI, Kamis (30/10) suaraindonesia-news.com – Setelah dua bulan lebih bekerja melakukan investigasi dan mengumpulkan informasi, hasil Pansus Hak Angket terkait kebijakan Bupati Pati, akhirnya dibawa ke Sidang Paripurna DPRD setempat, yang dijadwalkan besok, Jumat (31/10/2025).
Sidang paripurna mengagendakan pengambilan keputusan, apakah Bupati Pati Sudewo bakal diusulkan pemakzulan atau tidak, ke Mahkamah Agung RI.
“Besok, 31 Oktober 2025, rapat paripurna akan menerima laporan hasil Pansus Hak Angket DPRD, terkait kebijakan Bupati Pati”, tutur Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Anggota Pansus Hak Angket, Endah Sri Wahyuningati menyebut, pihaknya telah menjalankan proses dan mekanisme hak angket sesuai aturan.
“Saat ini memasuki tahap penyimpulan dan menuju paripurna”, tutur Endah.
Dia berharap, masyarakat bisa menerima apapun hasil yang diputuskan dalam rapat paripurna. Dan ini nanti menjadi keputusan yang terbaik untuk Kabupaten Pati.
Dalam kinerjanya, Pansus Hak Angket telah membahas dan membedah 12 item yang menjadi tuntutan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), yang disampaikan saat demo besar, 13 Agustus lalu.
Tim pansus telah mengundang narasumber, antara lain dari beberapa pejabat birokrasi, termasuk Bupati Pati Sudewo, Wakil Bupati Risma Ardhi Chandra, serta Pj Sekda Riyoso.
Mengamankankan jalannya sidang paripurna dan menjaga kondusifitas di lokasi, Polresta Pati telah mengambil langkah dengan menyiagakan pasukan.
Pada hari ini, Kamis (30/10) pagi, dilakukan Apel Gelar Pasukan BKO Dit Samapta, Brimob dan Polres jajaran Polda Jateng, di lapangan Kompi Brimob Pati, yang dipimpin Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi.
“Kami ingin Pati tetap damai, aman dan kondusif. Semoga sidang paripurna berjalan lancar dan tertib”, kata Kombes Jaka Wahyudi.













