GROBOGAN, Jumat (27/10/2023) suaraindonesia-news.com – Berdasarkan hasil analisa digital atas pemberitaan media ini, Kamis (26/10/23) yang berjudul Warga Dusun Mangonan dan Bantar Keluhkan Truk Muatan Material Galian C, Polres Grobogan merespon cepat.
Berita dengan judul tersebut menjadi top isu; dan oleh Polres Grobogan melalui Kasubsi Penmas Si Humas membuat laporan kepada Kabid Humas Polda Jateng, dengan tembusan kepada Kapolres, Wakapolres, Kabag dan Kasat hingga Kapolsek jajaran.
Kasubsi Penmas Si Humas Polres Grobogan, Ipda Nurcahyanto Teddy dalam laporan itu menyebut 3 poin, yakni top isu, prediksi dan rekomendasi.
Untuk prediksi disebutkan, adanya potensi aksi unjuk rasa warga, penutupan akses jalan oleh warga dan politis.
Baca Juga: Warga Dusun Mangonan dan Bantar Keluhkan Truk Muatan Material Galian C
Dalam rekomendasinya, agar Polsek Brati melakukan pengecekan ijin penambangan Galian C dimaksud. Ditegaskan, apabila tidak ada perijinannya, maka segera menghentikan karena berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.
Pengamat sosial dan kebijakan publik Kabupaten Grobogan, Bambang Sumadi mengapresiasi langkah Polres Grobogan terhadap masalah itu.
“Respon cepat oleh Polres Grobogan sangat kami apresiasi. Tidak perlu menunggu sampai viral dulu, langsung ditindak-lanjuti”, kata Bambang Sumadi, Jumat (27/10).
Permasalah tambang galian C, menurutnya, menimbulkan keresahan tersendiri bagi lingkungan dan masyarakat yang kebetulan ruas jalannya digunakan akses truk pengangkut material.
“Warga Dusun Mangonan dan Dukuh Bantar selama ini sangat resah dan terganggu oleh lalu – lalang dump truk pengangkut material dari lokasi tambang di Desa Katekan. Polusi debu, kebisingan dan rawan laka karena ruas jalan yang sempit”, tambahnya.
Ratusan rit material itu, ungkap Bambang, digunakan untuk urugan tanah seluas kurang lebih 2 hektar terletak di Jalan Raya Purwodadi – Semarang, turut Desa Putat Kecamatan Purwodadi.
Tanah itu, sebut Bambang, diketahui akan dibangun RS Permata Bunda; padahal areal itu termasuk Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
“Diduga juga belum mengantongi ijin amdal-nya. Mohon menjadikan perhatian bagi pemangku kebijakan di Kabupaten Grobogan”, tegasnya.
Reporter : Usman
Editor : Amin
Publisher : Eka Putri