ACEH TIMUR, Jumat (13/09) suaraindonesia-news.com – Demi meraup keuntungan besar, sejumlah kios pupuk pengecer di Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur menjual harga pupuk subsidi diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan Pemerintah.
Petani yang terdaftar di RDKK terpaksa harus menebus pupuk di atas HET, petani sendiri mengaku tidak berdaya melawan permainan pemilik kios yang bertahun tahun menjual pupuk dengan harga mahal.
“Walaupun ada nama terdaftar di RDKK, petani tetap wajib tebus pupuk dengan harga 150 – 200 ribu persak,” sebut Usman petani Madat.
Pemilik kios dan distributor seharus nya membantu petani untuk mendapatkan pupuk dengan mudah dan murah.
“Ini terkesan pemilik kios seperti mencekik petani, padahal petani rata rata hidupnya susah,” ujar petani lainnya.
Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Aceh Timur, Erwin Atlizar saat di minta tanggapan jumat (13/9) terkait kios pengecer menjual pupuk di atas HET pihaknya akan menyampaikan ke PT Pupuk Indonesia.
“Akan kita sampaikan ke PT Pupuk Indonesia agar diingatkan dan jika perlu diberi sanksi, selanjutnya kita akan kordinasi dengan APH,” tegas Erwin.