Berita Utama

Hakim Cabut Status Tersangka Ahmad Hidayat Mus

32
×

Hakim Cabut Status Tersangka Ahmad Hidayat Mus

Sebarkan artikel ini
IMG 20170223 214816
Ahmad Hidayat Mus saat dalam persidangan

Reporter: Ipul

TERNATE MALUT, Kamis (23/02/2017) suarainfinesia-news.com – Hakim pengadilan Negeri (PN) Ternate membebaskan Ahmad Hidayat Mus (AHM) dari kasus korupsi anggaran pembebasan lahan Bandara Bobong tahun anggaran 2008-2009 senilai Rp 4,3 miliar. Status tersangka mantan bupati kepulauan Sula (Kepsul) itu dicabut dalam sidang putusan praperadilan di PN, kemarin Rabu (22/02).

Dalam sidang tersebut hakim tunggal Arus Fitra Wijaya mengabulkan permohonan praperadilan pemohon AHM untuk seluruhnya dan menyatakan penyidikan yang dilakukan termohon Polda Malut tidak sah karena tanpa memenuhi syarat minimal dua alat bukti

Sidang putusan dihadiri penasehat Hukum (PH) pemohon AHM, Waode Nur Zaenab, Muhammad Konoras dan Bachtiar Djalaludin. Sedangkan PH termohon adalah AKBP Suratman Basimin,AKP H Tajudin, Aiptu Zulkifli Koja dan Aiptu Rusli.

Hakim menegaskan bahwa putusan praperadilan bersifat final dan mengikat dan putusan itu mendapat apresiasi dari Konoras karena konoras menganggap putusan itu dapat dipertanggung jawabkan secara yuridis ilmiahnya.

Ia mengatakan praperadilan adalah bentuk koreksi terhadap aparat penegakan hukum yang sewenang-wenang menetapkan seseorang menjadi tersangka padahal penetapan tersangka harus diukur bukti yang memiliki kualitas yang dimaksud berkualitas menurut konoras yang berdasarkan UU, “praktik jaksa dan polisi selama ini menetapkan tersangka tanpa melihat kualitas bukti.”katanya.