Haji Uma Mengecam Keras dan Minta Pemilik Akun Tik Tok Yang Posting Video Tak Senonoh Diproses Hukum
Sebarkan artikel ini
Foto: H. Sudirman, Anggota DPD RI Asal Aceh.
ACEH, Senin (01/11/2021) suaraindonesia-news.com – Media sosial lagi dihebohkan dengan beredarnya video Tik Tok pemuda Aceh yang menampilkan video yang tidak senonoh disalah satu akun Tik toknya, sejumlah pihak di Aceh mengecam keras atas perilaku yang tak bermoral dan tak mendidik serta meminta penegak hukum memproses sesuai aturan syariat Islam.
Kecaman juga datang dari anggota DPD RI asal Aceh H Sudirman yang biasa dikenal Haji Uma, ia mengecam keras dan meminta penegak hukum diproses hukum agar pelaku yang memposting video yang tidak terdidik dan melanggar syariat islam yang diposting oleh akun tiktok @putraauliya0, dalam pers rilisnya yang di kirim ke suaraindonesia-news.com. Senin (01/11) dari Jakarta.
“Baru-baru ini saya lihat telah menyebar adegan video yang tidak senonoh dan tidak terdidik yang dipertontonkan oleh salah satu akun tik tok pemuda aceh,” kata Haji Uma.
Haji Uma meminta kepada pihak aparat penegak hukum untuk melakukan proses hukum dan pembinaan kepada pemuda yang telah memposting video-video yang tidak senonoh di akun tik toknya itu.
“Kita meminta kepada Wilayatul Hisbah dan Dinas Syariat Islam pelaku yang telah memposting video yang tidak terdidik tersebut untuk diproses secara hukum guna menegakkan aturan dan memberikan kenyamanan dan ketentraman kepada masyarakat dan anak-anak Aceh yang masih dibawah umur,” ungkap Haji Uma.
Foto: Aksi tak senonoh yang diperan kan oleh salah satu pemuda Aceh di postingan akun tik tok miliknya.
Bukan hanya pemilik akun yang harus diproses namun juga teman-teman pemeran dalam Video vulgar tersebut juga harus diproses.
“Karena video yang diposting tidak bermoral dan terdidik, yang ada hanya memalukan masyarakat Aceh,” jelas Haji Uma.
Haji Uma juga mengingatkan para pemuda dan pemudi Aceh untuk lebih bijak mengunakan media sosial dan tidak memposting video-video penampilan vulgar di Sosmed yang tidak sesuai dengan syariat islam yang berlaku di Aceh.