TANJAB BARAT, Rabu (7/2/2024) suaraindonesia-news.com – Wakil Bupati (Wabup) Tanjab Barat H. Hairan menghadiri pemusnahan barang bukti (BB) tindak pidana umum di kantor kejaksaan Negeri Kuala.
Pemusnahan barang bukti tersebut di lakukan di depan Kantor Kejari Kuala tungkal. Rabu (7/2/2024).
Wakil Bupati Tanjab Barat H. Hairan saat dikonfirmasi terkait hal tersebut mengatakan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan oleh kejari Tanjab Barat merupakan BB tindak pidana umum, yang mempunyai kekuatan hukum tetap oleh penegak hukum.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bukti bahwa aparat penegak hukum di Tanjab Barat tidak diam, selain pelaku ditindak tegas sesuai dengan Undang undang yang berlaku, barang bukti juga harus di musnahkan,” ujar Hairan.
Baca Juga: Polres PPU Ungkap Motif Pembunuhan Satu Keluarga di PPU, Pelaku Sempat Perkosa Dua Mayat Korban
Hairan mengapresiasi kinerja penegak hukum khususnya di Tanjab Barat, baik kejaksaan Negeri, kepolisian dan pengadilan Negeri atas berbagai penanganan berbagai kasus tindak pidana baik itu penggunaan narkotika dan sejumlah kejahatan lainnya.
“Pertimbangan pemusnahan ini biar barang bukti disimpan tidak terlalu lama, khusus narkoba jenis sabu, pil ekstasi dan ganja, pemusnahan di lakukan dengan cara di blender dan di bakar,” terang Wabup.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kadis kesehatan Tanjab Barat, Zaharudin, Kasat reskrim, Iptu Reski Ramadan dan perwakilan pengadilan negeri Tanjab Barat, Raffi Padhilah.
Reporter: Yatib
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri