Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumRegional

Gunakan Uang Hasil Penjualan Mobil Untuk Keperluan Pribadi, YY Diamankan Sat Reskrim Polresta Banyumas

Avatar of admin
×

Gunakan Uang Hasil Penjualan Mobil Untuk Keperluan Pribadi, YY Diamankan Sat Reskrim Polresta Banyumas

Sebarkan artikel ini
IMG 20201109 215343
Pelaku saat diamankan Satuan Reserse Polresta Banyumas.

BANYUMAS, Senin(09/11/2020) suaraIndonesia-news.com – Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Berry, S.T., S.I.K., mengatakan Senin (9/11) pihaknya mengamankan YY (30) warga Purwokerto Selatan di halaman parkir BPD Jateng Cabang Purwokerto dimana pelaku diduga melakukan tindak pidana penggelapan dengan tidak menyerahkan uang hasil penjualan mobil milik korban Riki (27) warga Perum Griya Mandala Tama Purwokerto Barat.

Awalnya korban dan juga pelaku bekerja sama untuk jual beli mobil, sehingga mobil milik korban dititipkan kepada pelaku untuk ditawarkan atau dijual kepada oranglain.

Baca Juga :  Komisi II DPRD Sumenep Menyoal WMS 5 Tahun Berjalan Tanpa Ada Kejelasan

Pada hari Minggu (30/12/2018) mobil milik korban berhasil dijual pelaku ke showroom yang ada di Tanjung Purwokerto Selatan. Akan tetapi uang hasil penjualan mobil tersebut tidak diserahkan kepada korban melainkan digunakan untuk membayar hutang dan juga keperluan sehari hari pelaku.

“Atas kejadian ini korban mengalami kerugian berupa satu unit mobil Toyota Yaris warna merah metalik tahun 2016 seharga Rp. 180.000.000.- (seratus delapan puluh juta rupiah),” ucap Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Tujuh Pegawai Kejari Kota Bogor Terkonfirmasi Posif Covid-19, Pelayanan Publik Dihentikan

AKP Berry menambahkan, saat ini pelaku beserta barang bukti berupa satu lembar foto copy kwitansi jual beli satu unit mobil Toyota Yaris warna merah metalik tahun 2016, satu lembar foto copy surat perjanjian jual beli mobil tersebut serta satu lembar foto copy berita acara penetapan pemenang lelang kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku YY dikenakan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun,” tutupnya.

Reporter : M. Abdullah S
Editor : Amin
Publisher : Ela