SUMENEP, Jumat (20/09/2018) suaraindonesia-news.com – Seorang pemilik bengkel motor bernama Dodi Sugianto (35) warga Dusun Patoan, Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, harus berurusan dengan pihak kepolisian setempat, pada Rabu (19/09) siang.
Dia (tersangka,red) berhasil diamankan petugas Satreskoba Polres Sumenep saat berada di bengkelnya, di Desa Torbang, Kecamatan Batuan, Sumenep.
“Dari tangan tersangka ini petugas mendapati barang bukti sabu seberat 0,42 gram yang disimpan dalam bungkus rokok,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, Ipda Agus Suparno, Kamis (20/9/2018).
Awal kasus ini terungkap dari adanya informasi warga sekitar yang menyebutkan tersangka sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Pada saat penangkapan, petugas juga mendapati barang bukti berupa alat hisap sabu, seperti pipet terbuat dari kaca dan sedotan plastik warna putih bening.
Barang bukti lainnya, yakni 1 (satu) bungkus rokok merk Geo Mild warna putih, 1 (satu) buah kotak bekas biskuit merk Biskitop Assorted Wafercream terbuat dari seng dan 1 (satu) buah HP merk Hammer warna hitam.
“Barang haram tersebut diakui milik tersangka, dan saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” tukas Agus.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenai pasal 114 ayat (1) subs. pasal 112 ayat (1) UU RI N0. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Reporter : Syaiful
Editor : Agira
Publisher : Imam












