Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaPemerintahanPolitik

GRADAPATI Desak Pj Bupati Copot Jabatan Sekretaris Bawaslu Pati

Avatar of rian palala
×

GRADAPATI Desak Pj Bupati Copot Jabatan Sekretaris Bawaslu Pati

Sebarkan artikel ini
IMG 20241028 205918
Foto: GRADAPATI mendesak Pj Bupati Pati mencopot jabatan Sekretaris Bawaslu Pati, saat audiensi yang diterima Kabag Tata Pemerintahan Setda Pati.

PATI, Senin (28/10/24) suaraindonesia-news.com – Gerakan Pemuda Peduli Pati (GRADAPATI) mendesak Pj Bupati Pati segera mencopot jabatan Sekretaris Bawaslu Kabupaten Pati.

Desakan itu disampaikan pada saat audiensi dengan Pj Bupati Pati, yang diwakili Kabag Tata Pemerintahan Setda, Imam Kartiko, di pendopo kabupaten setempat, Senin (28/10/24).

Audiensi tersebut merupakan tindak lanjut dari aksi unjuk rasa yang telah dilakukan GRADAPATI bersama mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Korupsi (AMPK), di Kantor Bawaslu Pati, pada Selasa (22/10) lalu.

Tuntutan mereka saat itu, yakni transparansi anggaran, netralitas, mengusut dugaan suap-menyuap dan rangkap jabatan ditubuh Bawaslu Pati.

Baca Juga :  Pj Bupati Sampang Tingkatkan Ekonomi Lokal Dengan Metode Polikultur Yang Mudah dan Murah

Sebagaimana diketahui, posisi Sekretaris Bawaslu Pati saat ini dijabat oleh Ahmada, yang merupakan Camat Jaken.

Kelompok mahasiswa itu menyebut, dengan kondisi rangkap jabatan dikhawatirkan kinerja pengawasan oleh Bawaslu tidak bisa maksimal. Disisi lain, Camat Jaken dituntut pelayanan masyarakat dan menjaga kondusifitas wilayah menjelang Pilkada Pati, 27 November mendatang.

Sebagaian pihak menilai, kredibilitas dan netralitas Bawaslu disangsikan, mengingat Ahmada secara personal memiliki kekerabatan dengan salah satu paslon Bupati-Wakil Bupati Pati yang sedang mengikuti kontestasi.

Baca Juga :  591 CPNS dan P3K Terima SK, Bima Arya Tekankan Semangat Pengabdian

Sekalipun hal itu tidak melanggar undang-undang, namun secara etik dianggap tidak patut. Demikian diungkapkan seorang praktisi hukum di Kabupaten Pati, Dr Manurung, SH; menyikapi masalah tersebut.

“Memang tidak diatur di dalam undang-undang. Namun secara etika tidak dibenarkan. Etika adalah tertinggi dalam hukum itu sendiri”, ungkap Dr. Manurung.

Menurut dia, yang bersangkutan (Ahmada) secara sadar seharusnya mengajukan pengunduran diri dari jabatan Sekretaris Bawaslu Pati, agar tidak terjadi polemik berkepanjangan.

Tinggalkan Balasan