Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumRegional

Gelar Perkara Kasus 378, Polres Raja Ampat Simpulkan Terbitkan LP Model A

Avatar of admin
×

Gelar Perkara Kasus 378, Polres Raja Ampat Simpulkan Terbitkan LP Model A

Sebarkan artikel ini
IMG 20180903 231533
Gedung Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Raja Ampat. (Foto: Zainal La Adala)

RAJA AMPAT, Senin (3/9/2018) suaraindonesia-news.com – Sesuai hasil gelar perkara  terkait dugaan tindak pidana penipuan pasal 378 yang dilakukan salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah kabupaten (Pemkab) Raja Ampat.

Penyidik Kepolisian Resor Raja Ampat mengambil langkah membuat Laporan Polisi (LP) model A.

Pasalnya, setelah penyidik Polri (Polres Raja Ampat melakukan gelar perkara internal, hasilnya menggambarkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Hal itu diungkap Kapolres Raja Ampat AKBP. Edy Setyanto Erning melalui Kasat Reskrim, AKP. Bernadus Okoka kepada media ini dikantornya, Senin (3/9) siang.

Baca Juga :  Gabungan Kepolisian dan TNI Lakukan Sweeping Tajemtra 2017

Menurutnya, setelah proses tahap satu, pihaknya melakukan koordinasi dengan instansi terkait yaitu Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk melakukan gelar perkara diinternal penyidik kepolisian.

“Dari hasil gelar dan pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi tergambar dalam kasus tersebut ada dugaan tindak pidana korupsi,” kata Okoka sapaan akrab Kasat Reskrim Polres Raja Ampat.

Pasalnya, sambung Okoka, peristiwa awal terjadinya tindak pidana, pada saat tersangka (NU) meminjam sejumlah uang ratusan juta kepada bendahara disalah satu OPD di lingkungan Pemkab Raja Ampat berInisial (LM) yang juga berstatus sebagai ASN.

Baca Juga :  Walikota Batu Ajak Warganya Shalat Idul Fitri di Rumah

“Kemudian tersangka NU meminjam uang kepada sejumlah pengusaha di Raja Ampat untuk mengembalikan uang yang dipinjamnya dari LM,” tambahnya.

Dengan itu, lanjut Okoka, hasil gelar perkara dan pemeriksaan tersangka dan saksi, pihaknya telah menyimpulkan menerbitkan LP model A dengan menambah pasal tindak pidana korupsi dan pencucian uang, dan tersangkanya juga akan bertambah.

“Karena dugaan tindak pidana dilakukan tidak hanya satu orang, sehingga dalam waktu dekat penyidik akan memanggil orang yang berkaitan dengan kasus tersebut,” tandas Okoka.

Reporter : Zainal La Adala
Editor : Amin
Publisher : Imam