PAMEKASAN, Rabu (06/01/2021) suaraindonesia-news.com – Kepolisian Resort Pamekasan bersama Kodim 0826 dan Satpol PP intens melaksanakan operasi yustisi pelanggar covid-19.
Upaya tersebut dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid–19, disamping gencarnya sosialisasi penerapan prokes gerakan 3 M, operasi yustisi ditempatkan di area arek lancor sebelah Timur Jl. Jokotole Kab. Pamekasan.
Kapolres Pamekasan AKBP Apip Ginanjar, melalui Kasubbaghumas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah PS mengatakan, hingga hari ini masih banyak pelanggar prokes. Para pelanggar yang terjaring lebih dominan pada tidak menggunakan masker.
“Tadi pagi angsung dilakukan pendataan dan penindakan berupa sanksi sosial,” ujar Nining.
Untuk itu, pihaknya berharap agar intensnya operasi yustisi tersebut bisa kembali menyadarkan masyarakat tentang pentingnya menaati prokes covid-19. Terlebih, saat ini pasien positif covid-19 kian hari kian meningkat.
“Semoga kedepan warga pamekasan kembali menerapkan Protokol Kesehatan di kehidupan sehari-hari, sehingga dalam upaya memutus mata rantai penyebaran covid-19 ini dapat di lakukan dengan cepat,“ pungkasnya.
Reporter : My
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful