BALIKPAPAN, Senin (15/11/2021) suaraindonesia-news.com – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial NL (43) diciduk jajaran Satreskrim Polresta Balikpapan di rumahnya Jalan Tanjung Baru, Kelurahan Manggar Baru, Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan pada Rabu, (10/11/2021).
NL diciduk polisi lantaran melakukan penggelapan 1 unit kendaraan roda dua merk Honda Beat KT 5238 ZA warna hitam milik korban (pemilik motor) berinisial DP (29) warga Jalan Taman Asoka, Kelurahan Damai Baru, Kecamatan Balikpapan Selatan pada Rabu, (21/7/2021) lalu.
“Modus pelaku melakukan penggelapan, pelaku mendatangi korban di rumahnya untuk menyewa 1 unit motor tersebut. Setelah ditunggu sampai dengan waktu penyewaan yang telah ditentukan, ternyata motor tersebut oleh pelaku dipindahtangankan ke orang lain (di gadaikan, red). Sehingga korban melaporkan ke Polresta Balikpapan”, ujar Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputra Senin, (15/11/2021).
Rengga mengatakan, dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai 8 juta rupiah.
“Pelaku kita kenakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara”, kata Rengga.
Reporter : Fauzi
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful