Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

Gara-gara Nikah Siri, Kepala SD di Kecamatan Saronggi Dilaporkan ke Bupati Sumenep

Avatar of admin
×

Gara-gara Nikah Siri, Kepala SD di Kecamatan Saronggi Dilaporkan ke Bupati Sumenep

Sebarkan artikel ini
IMG 20160812 WA0016

Reporter: Jar

Sumenep, 12/08/2016 (Suaraindonesia-news.com) – Gara gara nikah siri Salah satu oknum kepala sekolah dasar di  Kecamatan Saronggi harus berurusan dengan etik kepegawaian.

Sebab, pria berinisial M itu diduga menikah siri dengan seorang janda berinisial N asal Kecamatan Kalianget. Padahal, kasek itu statusnya aparatur sipil negara.

Perwakilan masyarakat Saronggi, Bambang Supratman menyikapi pernikahan dibawah tangan itu. Kemarin (11/8/2016) dia secara resmi melaporkan kasek tersebut ke beberapa instansi terkait.

Yakni, bupati sumenep, Dinas Pendidikan (Disdik), Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Inspektorat dan DPRD Sumenep. Surat tersebut tentang dugaan penyalahan etik pegawai negeri.

Baca Juga :  Dirjen Penyediaan Perumahan Rakyat Tinjau Perumahan Polri Polres Bojonegoro

Bambang mengatakan, pernikahan dibawah tangan oleh ASN itu jelas melanggar kode etik pegawai. Aturan itu tertuang dalam UU 01/1974 Tentang Perkawinan. Kemudian, PP 45/1990 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

“Didalam aturan itu dijelaskan, kata Bambang, ASN dilarang menikah siri. Dengan demikian, yang dilakukan kasek sekolah dasar itu jelas melanggar aturan. Dinas pendidikan harus menyikapi hal ini,” jelasnya.

Pernikahan dibawah tangan itu terkuak pada 15 Maret 2016 lalu. Waktu itu, lanjut Bambang, dirumah N berlangsung kumpulan sarwah. Nah, kepada anggota kumpulan, AZ mewakili keluarga N menyampaikan kepada anggota bahwa kumpulan itu sekaligus tasyakuran pernikahan anaknya itu.

Baca Juga :  Tercium Aroma Tak Sedap, Oknum Pejabat Dinas PK Aceh Utara Diduga Lakukan Pungli

Tak ayal, anggota kumpulan kaget. Sebab, pria yang menikahi N itu statusnya masih sah sebagai suami orang. Kemudian, N sendiri baru pisah dengan suami sahnya yang berinisial MR.

Menurut Bambang, selain pelanggaran kode etik, tindakan yang dilakukan M tidak mencerminkan sebagai pendidik. Padahal, M menjabat sebagai kepala sekolah yang tingkah lakunya menjadi cerminan anak didiknya.

“Dengan demikian, dia meminta kepada pemerintah untuk memberi sanksi tegas sesuai PP 53/2010 Tentang Disiplin PNS. Silahkan proses sesuai aturan yang berlaku. Yang jelas, kami akan terus mengawal kasus ini,” pungkasnya.