Gara-Gara Motornya Bersinggungan di Jalan, Seorang Pria di Sumenep Tega Bunuh Tetangganya - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumKriminalPeristiwaRegional

Gara-Gara Motornya Bersinggungan di Jalan, Seorang Pria di Sumenep Tega Bunuh Tetangganya

×

Gara-Gara Motornya Bersinggungan di Jalan, Seorang Pria di Sumenep Tega Bunuh Tetangganya

Sebarkan artikel ini
sdf 16
Korban Pembacokan

SUMENEP, Selasa (25/09/2018) suaraindonesia-news.com – Lantaran motornya bersinggungan dijalan, MA alias Bacok (42), tega habisi nyawa tetangganya sendiri dengan kejam.

Korban yakni SM (48), keduanya merupakan warga Desa Pajanangger, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Senin (24/8/2018) sekitar pukul 17.00 WIB, di jalan Dusun Batang Putih Desa setempat.

“Gara-gara sepeda motor korban dan pelaku bersinggungan di jalan, sampai terjadi pembunuhan,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, Ipda Agus Suparno, Selasa (25/09/2018).

Menurutnya, pembunuhan itu bermula pada saat korban bersama istrinya JM dan cucunya pulang dari menjaga tempat Wisata Sapoong, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep.

Baca Juga :  Tahanan Asusila Polres Batu Melarikan Diri

Pada saat itu, sambung Agus, korban dan pelaku sama-sama mengendarai sepeda motor dan sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sempat bersinggungan.

Pelaku tiba-tiba menampar korban hingga terjatuh dari motornya. Tak puas sampai disini, pelaku merebut Senjata Tajam (Sajam) berupa sebilah parang, itu milik korban yang habis dipakai bersih-bersih di tempat Wisata Sapoong.

“Selanjutnya, sajam tersebut dibacokkan kepada korban. Hingga korban meninggal dunia,” jelasnya.

asd 6
MA alias Bacok (42), pelaku pembunuhan di Dusun Batang Putih, Arjasa, Sumenep

Akibatnya, korban mengalami luka robek di pelipis, robek di kepala belakang hingga tulang tengkorak pecah, robek pipi kiri sampai belakang telinga, robek pada pipi kanan sampai dagu, robek pada siku kanan hampir putus, robek pada tangan kiri, robek pada punggung tangan kiri, empat jari tangan kiri putus, robek pada paha kiri, dan robek pada lengan kiri.

Baca Juga :  Warga Baktiya Ditembak OTK, Tim Gabungan Polres Aceh Utara Buru Pelaku

Kini, kasus pembunuhan tersebut dalam penanganan Polsek Kangean, dan atas bantuan warga setempat petugas berhasil mengamankan pelaku.

“Akibat perbuatannya, pelaku diancam Pasal 338 KUHP,” tukas Agus.

Reporter : Syaiful
Editor : Amin
Publisher : Imam