Reporter: Mustain
Lamongan, 23/08/2016 (suaraindonesia-news.com) – Noer hayati yang tinggal di Desa Sukolilo, Kecamatan, Sukodadi, Kabupaten Lamongan Jawa-Timur yang berstatus sebagai istri dari sochiri yang dinikahi secara siri.
Mungkin karena kebutuhan, Sochiri merayu meminjam Mobil Toyota Agya milik istri sirinya tersebut untuk digadaikan sementara. Alhasil Noer Hayatipun menyetujuinya.
Karena mobil yang digadaikan tidak kunjung di tebus, dengan maksud menanyakan baik-baik Bukannya memberi jawapan pasti, justru Bogem dan amukan bertubi-tubi dilayangkan oleh Soechiri terhadap istrinya.
Penganiayaan dilakukan pada hari jumat (19/8/16) sekitar pukul 16:15 WIB di Desa Surabayan, Kecamatan Sukodadi, dengan luka robek dibahagian telinga sebelah kanan dan pipi kanan mengalami memar serta luka lecet dileher.
Tidak terima atas perlakuan suaminya (Sochiri) yang beralamat di Desa Geger Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan Terhadap dirinya, korban langsung melaporkan ke pihak berwajib.
Atas laporan Tersebut Polsek Sukodadi Bergerak Cepat Pada Hari Senin (22/8/16) Berhasil Menangkap Pelaku dan diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut guna mempertanggung jawapkan atas perbuatannya.