Gara-gara Membawa Handak, Su’ud Ditangkap Polisi

41
×

Gara-gara Membawa Handak, Su’ud Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20150605 234410

Probolonggo, Suara Indonesia-News.Com – Gara-gara membawa Handak berupa obat mercon, Su’ud (32) petani, warga Desa Tulupari, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo ditangkap Polisi.

Kapolres Probolinggo AKBP. Iwan Setyawan, Jum’at (5 /6/15) mengatakan, Su’ud ditangkap oleh Petugas Polsek Maron di jalan desa Pekalen, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinhggo pada Kamis (4/6/15) sekira jam 23.00 WIB saat Petugas Polsek Maron melakukan Operasi Cipta Kondisi diwilayahnya menjelang datangnya bulan suci Ramadhan dan menjelang pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Probolinggo yang recananya akan dilaksanakan pada pertengahan bulan suci Ramadhan-1436 H, ungkapnya.

Su’ud ditangkap Petugas karena diketahui membawa Handak berupa obat mercon seberat 2 (dua) kg yang dikemas dalam 2 (dua) kantong plastik dan 2 (dua) bendel sumbu, terang Kapolres AKBP. Iwan Setyawan.

Lebih lanjut Kapolres AKBP. Iwan Setyawan mengatakan, karena terbukti membawa Handak, Su’ud selanjutnya oleh Petugas digelandang ke Mapolsek Maron untuk diperiksa dan dilakukan pengembangan. Barang bukti 2 (dua) kilo gram handak berupa obat mercon dan 2 (dua) bendel sumbu disita Petugas sebagai barang bukti.

Su’ud karena perbuatannya melanggar UU Darurat Nomer: 12 Tahun 1951 pasal 1 ayat (1). Barang siapa membawa, menyimpan, memiliki bahan peledak terancam dipidana 12 (dua belas) tahun penjara, terang AKBP. Iwan Setyawan menandaskan. (Singgih).