SITUBONDO, Selasa (13/10/2020) suaraindonesia-news.com – Sentra Penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Situbondo, Jawa Timur rupanya tidak main main dalam menangani kasus dugaan pelanggaran Pemilukada terkait iklan cukai rokok yang terdapat gambar Calon bupati (Cabup) incumben.
Terbukti, hari ini ada dua terlapor yakni Kepala bagian hubungan masyarakat (Kabag Humas) Pemkab Situbondo, Agung Wintoro dan Cabup nomor urut 2, Ir Yoyok Mulyadi dan satu saksi dari media cetak dipanggil untuk dimintai keterangannya. Namun, mungkin karena ada kepentingan yang tidak bisa ditinggalkan pada panggilan pertama cabup terlapor diwakili oleh penasehat hukum dan advokasinya.
“Agenda hari ini pemanggilan tiga orang, yaitu dua terlapor dan satu saksi untuk dimintai keterangannya. Tapi, rupanya terlapor Cabup incumben tidak bisa hadir dan diwakili oleh penasehat hukum dan advokasi,” kata koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Situbondo, Fitriyanto.
Fitra panggilan akrab, Fitriyanto ini menambahkan, jika nantinya membutuhkan keterangan tambahan, maka baik pelapor dan terlapor bersama saksi saksinya akan dipanggil kembali untuk melengkapi. Tidak menutup kemungkinan pihak lain yang ada hubungannya dengan pelanggaran pemihan umum ini juga akan dipanggil untuk dimintai keterangannya.
“Ini panggilan pertama. Namun kalau membutuhkan keterangan tambahan, maka pelapor dan terlapor juga saksi akan dipanggil lagi untuk melengkapi,” ujar Fitra kepada awak media.
Sementara itu, tim hukum dan advokasi dari Cabup Ir Yoyok Mulyadi, Zainuri Ghazali menyatakan kekecewaannya terhadap Bawaslu Situbondo. Sebab, saat hadir di kantor Bawaslu, Ketua bersama komisioner lainnya tidak ada ditempat dan hanya ditemui oleh staf Bawaslu.
“Saya kecewa berat dengan Bawaslu Situbondo. Begitu saya hadir mewakili Cabup terlapor ternyata Ketua dan komisioner tidak ditempat. Kalau memang masih ada acara, ya jangan memanggil orang. Ini masalah prinsip lho,” tandas Zainuri Gahzali.
Reporter : Ugik
Editor : Amin
Publiser : Ela