Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

Gadis Imut Di Obok – Obok Ayah Tiri

Avatar of admin
×

Gadis Imut Di Obok – Obok Ayah Tiri

Sebarkan artikel ini
IMG 20150813 140629
Waka Polres Probolinggo Kota Kompol Hery Pramono bersama Kasat Reskrim AKP Trisno Nugroho menunjukkan Tersangka pencabulan anak dibawah umur (Mustofa) beserta. Barang Bukti

Probolinggo, Suara Indonesia-News.Com – Gadis imut, sebut saja Mawar (11) alamat dusun Karang Tengah RT.20/RW.08 Desa Laweyan, Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo, gadis yang masih duduk di bangku SD klas 4 ini menjadi korban birahi ayah tirinya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP. Trisno Nugroho kepada sejumlah wartawan, Kamis (13/08/15) mengatakan, korban bersama neneknya (Saminah) pada 15-Mei-2015 silam datang ke Polres Probolinggo Kota melapor telah dicabuli oleh tersangka, Mustofa (45) ayah tirinya sendiri.

Kronologisnya, pada 12-April-2015 sekira jam 07.30 WIB saat ibu kandung korban tidak ada dirumah, dan korban dirumah sendiri menonton TV tiba – tiba ayah tirinya (tersangka) datang.

Baca Juga :  Polres Aceh Timur Kembali Bekuk 2 Pelaku Jaringan Narkoba Antar Provinsi

Melihat korban dirumah sendirian, tersangka langsung mencium pipi, bibir dan hidung korban. Lalu tersangka mengangkat sarungnya dan melepas celana dalamnya dengan posisi korban terlentang. Kemudian tersangka mengangkat sarung yang dikenakan korban dan menindihnya.

Saat tersangka melakukan aksi ngerjai korban, tiba – tiba nenek korban, (Saminah) datang. Melihat cucunya (korban) dikerjai ayah tirinya, nenek korban berteriak.

Karena aksi bejatnya diketahui nenek korban, tersangka kemudian meminta maaf kepada Saminah nenek korban namun tidak dihiraukan.

“Kepada Petugas korban juga mengatakan pada tahun 2014 dirinya juga pernah dikerjai ayah tirinya namun tidak berani melapor”.

Akibat dikerjai ayah tirinya tersebut, korban mengalami sakit dibagian alat kelaminnya. Dari hasil Visum dokter RSUD. Dr.Moh Saleh Kota Probolinggo ada luka pada alat kelamin korban.

Baca Juga :  Jelang HUT TNI Ke-72, Dandim 0104/Atim Pimpin Ziarah di Taman Makam Pahlawan Langsa

Tersangka setelah aksinya diketahui nenek korban terus pergi meninggalkan rumah. Pada 7-Agustus-2015 tersangka datang langsung dilaporkan kepada Polisi. Tersangka selanjutnya ditangkap Petugas digiring ke Mapolres untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Perbuatan tersangka melanggar Pasal 81 Sub Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 perubahan UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 15 (lima belas) tahun, dan denda paling banyak Rp.5 milyar,-  terang Kasat Reskrim menandaskan. (Singgih).