Reporter: Rusdi Hanafiah
BANDA ACEH, Sabtu (18/2/2017) suaraindonesia-news.com – Ketua Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Aceh, Nasruddin meminta aparat penegak hukum untuk mengawasi dana pembangunan gampong yang bersumber dari APBN.
Bahkan ada sebagian Geuchik yang telah terima penarikan sisa Dana Tahun 2016, perlu dipertanyakan, begitu juga bantuan APBN ADD Tahun 2017 ini, yang dikabarkan berkisar Rp. 1,5 Milliar untuk tingkat Desa Oleh karena itu, perlu dikawal oleh semua pihak agar dana tersebut benar-benar bermanfaat untuk kepentingan masyarakat umum, bukan di diamkan masuk kerekening pribadi Geuchik (kepala desa) tanpa membangun Desa yang jelas.
“Jadi tidak ada alasan bagi penegak hukum memilah-milah mana kasus besar atau kecil, yang terpenting unsur korupsinya ada atau tidak. Kalau ada, maka penegak hukum wajib mengusut sampai tuntas, karena institusi penegak hukum dibayar negara untuk penegakan hukum di republik ini,” demikian kata Nasruddin kepada Wartawan, melalui pesan whatsapp mesenger, Sabtu (18/02/2017).
Menurutnya, bila kasus korupsi di tingkat gampong (desa) tidak diusut, maka kedepan dikhawatirkan aparat gampong disinyalir akan semena-mena memanfaatkan kesempatan dari setiap penarikan dana APBN berjumlah Milyaran Rupiah, menggunakan anggaran gampong tanpa terbuka kepada masyarakat hanya keuntungan proyek oknum geuchik. (Kepala Desa) saja,
“Oleh karena itu, FPRM berharap agar aparat penegak hukum profesional dalam menjalankan tugasnya,” pintanya.
Hal ini untuk semua desa di aceh, dari kabupaten/kota perlu diawasi oleh pihak penegak hukum di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia ini, ” ujarnya.
FPRM, lanjut dia, juga sangat menyayangkan ada sikap oknum aparat yang menyepelekan kasus korupsi karena dianggap nilai proyek kecil anggarannya.
“Penegak harus sejalan dalam sumpah jabatannya akan setia kepada Pancasila dan negara, penegak hukum jangan terkesan membiarkan kasus korupsi berjalan dalam pemerintahan gampong (desa) karena dianggap kecil,” tegasnya.