Reporter : Nor
Sampang, Suara Indonesia-News.Com – Aksi unjuk rasa oleh ratusan massa yang mengatasnamakan Forum Peduli Penegakan Keadilan Sampang (Foppkes) akhirnya mendapat perhatian dari Kejaksaan Negeri setempat.
Dengan mempersilahkan 10 perwakilan Foppkes masuk ke dalam kantor Kejaksaan untuk melakukan dialog dengan Adhi Prabowo Kejari Sampang.
Dalam tuntutanya, Puji Raharjo korlap Foppkes menyampaikan, untuk segera membebaskan 7 tersangka kasus dugaan korupsi pesangon dewan yakni Kurdi Said, KM Faidol Mubarok, Moh Bakir, Asadullah, Umar Faruk, Sudarmadji dan Jumal M Dawi.
“Kami meminta kepada pihak Kejaksaan untuk menanguhkan penahanan para tersangka. Sebab, selain telah mengembalikan uang pesangon, para tersangka ini kooperatif dalam semua tahapan penyidikan Kejaksaan,” kata Puji.
Menanggapi adanya tuntutan massa, Adhi Prabowo Kejari Sampang mengatakan, jika penahanan ke 7 tersangka mantan anggota dewan tersebut adalah untuk mempercepat proses hukum.
“Penahanan itu merupakan proses percepatan, dan mengenai tuntutan massa, kita lihat saja di pengadilan,” kata Adhi.
Setelah melakukan dialog dengan pihak kejaksaan, massa Foppkes meninggalkan gedung Kejari Sampang dengan tertip.