SUMENEP, Rabu (11/01/2023) suaraindonesia-news.com – Kasus pemerkosaan yang menghancurkan psikis santriwati di Masalembu, Sumenep, Madura, Jawa Timur, tetap bergulir. Kali ini, Kepolisian Resort (Polres) Sumenep telah menetapkan dua tersangka, yakni AW dan AN.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas menjelaskan, dari hasil terakhir pengecekan medis, bahwa korban N ternyata tak hamil.
“Jadi dua terlapor ini telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Widi, panggilan akrabnya, pada media ini. Rabu (11/01/2023).
“Hasilnya begitu. Jadi N tidak hamil,” imbuh Widi menegaskan.
Seperti diketahui, AW dan AN adalah lingkaran terdekat yang hampir setiap hari beraktivitas dengan N. AN diketahui adalah pamannya sendiri dan AW merupakan sosok guru ngaji.
Sayangnya, AW dan AN malah melakukan tindak pemerkosaan pada anak yang masih berusia 12 tahun itu. Oleh sebab itu, pihak kepolisian memastikan kedua orang itu telah terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan pada anak yang masih di bawah umur.
“Pelaku ditahan disini karena statusnya sudah tersangka,” pungkas Widi.
Reporter: Muhammad Iqbal
Editor: Wakid Maulana
Piblisher: Nurul Anam













