FAKSI Resmi Polisikan Anggota DPRK Aceh Timur - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumRegional

FAKSI Resmi Polisikan Anggota DPRK Aceh Timur

×

FAKSI Resmi Polisikan Anggota DPRK Aceh Timur

Sebarkan artikel ini
IMG 20191025 162921
Ronny Hariyanto, Kordinator Front Anti Kejahatan Sosial (Faksi).

ACEH TIMUR, Jumat (25/10/2019) suaraindonesia-news.com – Aktivis HAM Aceh Timur, Ronny Hariyanto, selaku Kordinator Front Anti Kejahatan Sosial (FAKSI) resmi melaporkan Anggota DPRK Aceh Timur, Muhammad, alias Amad Lembeng, ke Polres Aceh Timur, laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan akun facebook Panglima Asahan (Akunnya Muhammad alias Amat Lembeng).

Hal itu di sampaikan Ronny Harianto kepada media, Jumat sore (25/10/2019) selesai melaporkan di unit pengaduan Polres Aceh Timur.

Ini Surat tanda terima bukti laporan pengaduan itu dengan Nomor : Reg/ 07/X/Res.2.5/2019/Reskrim.kata Ronny.

Baca Juga :  Bupati Pamekasan Diseret KPK, Ini Tanggapan Ketua Partai Gerindra

Saat melapor, Ronny didampingi Kuasa Hukum FAKSI, Muhammad Zubir, SH, yang merupakan Pengacara Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).

Zubir, SH Kuasa hukum Ronny mengatakan “Klien saya sangat dirugikan atas postingan tersebut, apalagi Amad Lembeng yang merupakan seorang Anggota DPRK yang notabene wakil rakyat, seharusnya dapat lebih mengedepankan cara yang bijak, serta dapat mengayomi masyarakat, bukan menghina orang di Media Sosial,” tegas Zubir.

Zubir yang juga merupakan Kuasa Hukum dari Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Provinsi Aceh itu menegaskan bahwa hal tersebut tidak dapat dibiarkan dan harus segera diproses secara hukum.

Baca Juga :  Ketua Komnas PA : Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

“Ini sifatnya menjatuhkan harkat dan martabat orang di depan umum, karena postingan dia dapat diakses oleh semua orang,” cetus Zubir.

Dia mendesak pihak kepolisian segera memanggil pelaku dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.

“Kita berharap aparat kepolisian segera memproses laporan kita, agar hal seperti ini tidak terulang lagi dan terjamin nya kepastian hukum di Negara Indonesia,” tambah Zubir yang juga Kuasa Hukum Organisasi Perkumpulan Wartawan Online Independen (PWOI).

Reporter : Masri
Editor : Amin
Publisher : Marisa