PROBOLINGGO, Kamis (18/6/2020) suaraindonesia-news.com – Sepandai-pandainya tupai melompat toh akan jatuh juga. Pepatah tersebut seperti yang dilakukan oleh Buyan (41), warga Dusun Krajan Rt.08/Rw.02 Desa Pohsangit Lor, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Setelah 4 (empat) tahun menghilang dan menjadi buron polisi karena kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), Buyan akhirnya toh berhasil ditangkap juga oleh pihak berwajib.
Data yang dihimpun oleh media ini dari pihak Resort Kriminal (Reskrim) Polres Probolinggo Kota, Buyan adalah merupakan salah satu dari 4 (empat) pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) dirumah Abdul Rohman (korban), di Dusun Krajan, Desa Pohsangit Lor, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo yang terjadi pada Rabu 18 Mei 2016 (empat tahun silam).
Buyan ditangkap Polisi berdasarkan LP/12/V/RES.1.8/2016/JATIM/RES PROB KOTA/SEK Wonomerto, tanggal 18 Mei 2016, serta hasil pengembangan Polisi dari keterangan 2 (dua) pelaku lainnya, yakni Ngatiwi (21) dan Buadi (21) alamat Dusun Krajan, Desa Pohsangit Lor, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, yang sebelumnya sudah tertangkap lebih dulu, dan sekarang keduanya masih menjalani proses hukuman pidana penjara di Lapas Kraksaan Probolinggo.
Kronologisnya, pada hari Selasa tanggal 17 Mei 2016, jam 18.00 Wib, Buadi, Ngatiwi, Buyan dan OTTO, alamat Dusun Krajan, Desa Pohsangit Lor, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo melakukan komunikasi via telepon merencanakan aksi pencurian dirumah korban (Abdul Rohman, red), di Dusun Krajan Desa Pohsangit Lor, yang merupakan tetangga para pelaku sendiri.
Pada jam 21.00 Wib dilanjut pertemuan oleh ke empat pelaku disalah satu tempat pembuatan batu bata di Desa setempat sembari mempersiapkan alat untuk melakukan aksi kejahatannya. Buadi menyiapkan sebilah celurit, Buyan menyiapkan sebilah celurit, dan Ngatini menyiapkan sebuah linggis. Serta masing-masing membawa udeng untuk menutup wajah agar tidak dikenali.
Setelah semua alat lengkap, sambil menunggu waktu larut malam, ke empat pelaku tiduran ditempat pembuatan batu bata tersebut. Jam 00.30 Wib mereka bangun dan bergerak, berjalan kaki menuju sasaran, yaitu rumah korban melewati area persawahan.
Sesampai dilokasi rumah korban, Buadi dan Ngatiwi mencungkit cendela depan lalu masuk kedalam dan membuka pintu depan rumah korban.
Pada saat itu kebetulan istri korban sedang dirumah sendirian. Mengetahui istri korban sedang sendirian dirumah, kemudian diancam menggunakan celurit oleh Buadi dan Ngatiwi. Selanjutnya tersangka Buyan masuk kedalam rumah, sedang tersangka OTTO mengawasi lokasi luar rumah korban.
Ngatiwi selanjutnya mengeluarkan sepeda motor milik korban dan diserahkan kepada tersangka OTTO. Kemudian tersangka OTTO membawa pergi sepeda motor milik korban tersebut.
Setelah tersangka OTTO membawa pergi sepeda motor milik korban, Buadi, Ngatiwi dan tersangka Buyan membawa istri korban ke area persawahan dekat rumah korban dengan diancam menggunakan celurit.
Sampai di area persawahan istri korban direbahkan oleh tersangka Buyan dengan maksud akan disetubuhi. Tetapi dicegah oleh Ngatiwi, tidak boleh menyetubuhi istri korban. Lalu istri korban dilepas dan pergi meninggalkan area persawahan.
Setelah melepas istri korban, Buadi, Ngatiwi dan tersangka Buyan tidak langsung pergi, melainkan masih duduk-duduk di area persawahan tersebut sampai jam 03.30 Wib baru pergi meninggalkan area persawahan tersebut dan berpencar pulang kerumah masing-masing.
Terkait kasus pidana tersebut, Kapolres Probolinggo Kota melalui Kasat Reskrim AKP Heri Sugiono mengungkapkan, bahwa Ngatiwi ditangkap pada 25 Mei 2016, Buadi ditangkap pada 15 Nopember 2019, dan ke duanya sekarang masih menjalani proses hukuman pidana penjara di Lapas Kraksaan Probolinggo.
Sedang tersangka Buyan, lanjut Kasat Reskrim Heri Sugiono, ditangkap oleh petugas hari Rabu (17/6/20) jam 15.15 Wib di jalan Gubernur Suryo, kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran Kota probolinggo.
“Tersangka ini merupakan DPO Polres Probolinggo Kota terkait kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi pada tahun 2016. Dua pelaku lainnya, yakni Buadi dan Ngatiwi sebelumnya sudah diamankan lebih dulu, dan sekarang ke duanya masih menjalani proses hukuman pidana penjara di Lapas Kraksaan Probolinggo,” ungkap Kasat Reskrim Heri Sugiono, Kamis (18/6/20) sore, saat gelar konferensi pers kasus tersebut.
Sedang tersangka Buyan kami tangkap dijalan Gubernur Suryo, Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo pada Rabu (17/6/20) jam 15.15 Wib.
“Saat tersangka Buyan kami tangkap kedapatan membawa satu buah bondet dan dua bilah sajam. Tersangka ini setiap keluar rumah (pergi) selalu menggunakan tas pinggang kecil yang didalamnya berisi bondet. Selama menjadi DPO, tersangka ini lari keluar kota diantaranya Lumajang dan Jember. Dan saat ini tersangka masih menjalani proses penyidikan di Polres Probolinggo Kota. Sementara satu tersangka lain yang juga menjadi DPO, yaitu OTTO masih dalam pengejaran petugas,” terang Heri Sugiono.
Karena perbuatannya tersangka kami jerat pasal 365 KUHPidana ayat (1) tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun, tandas Kasat Reskrim AKP Heri Sugiono.
Reporter : S.Widjanarko
Editor : Amin
Publisher : Ela