Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumRegional

Eksekusi Lahan Dan Bangunan Terdampak Proyek Tol Paspro, Berjalan Lancar

Avatar of admin
×

Eksekusi Lahan Dan Bangunan Terdampak Proyek Tol Paspro, Berjalan Lancar

Sebarkan artikel ini
ngfj
Setelah di eksekusi lahan diratakan dengan alat berat, pekerjaan proyek jalan tol Paspro yang sempat tertunda langsung dilanjutkan.

PROBOLINGGO, Kamis (15/2/2018) suaraindonesia-news.com – Pelaksanaan eksekusi lahan dan bangunan yang terkena proyek jalan tol Pasuruan – Probolinggo (Paspro) di Desa Tongas Kulon, Kecamatan Tongas, dan lahan di Desa Sumberbendo, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian PUPR yang diberi wewenang untuk pengadaan tanah ruas jalan tol Paspro melalui Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan Probolinggo, berjalan lancar tidak ada perlawanan dari pemilik sebelumnya ataupun pihak ke tiga, Kamis (15/2/2018) siang.

Walaupun proses eksekusi berjalan lancar dan aman, sesuai SOP, ratusan personil gabungan dari TNI, Polri, dan Sat Pol PP setempat tetap dilibatkan dalam pengamanan proses eksekusi ini.

Udin Wahyudin selaku Panitera PN Kraksaan dilokasi lahan yang di eksekusi mengatakan, eksekusi lahan dan bangunan di Desa Tongas Kulon dan lahan di Desa Sumberbendo yang terkena proyek jalan tol Paspro ini sudah sesuai prosedur, sebelumnya PN Kraksaan telah menerima permohonan eksekusi yang diajukan oleh Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Probolinggo.

“Eksekusi lahan dan bangunan di Desa Tongas Kulon dan lahan di Desa Sumberbendo semua sudah sesuai dengan prosedur, sesuai permohonan yang diajukan oleh Jaksa Pengacara Negara, syarat syarat semua sudah memenuhi,” terangnya.

Baca Juga :  Designer Lia Afif Pilih Batik Jember Tampil di Fashion Week Paris

Ditempat yang sama Agus Minarno, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen  (PPK) Kementerian PUPR yang diberi wewenang untuk pengadaan tanah ruas jalan tol Paspro (Pasuruan -Probolinggo) mengatakan, pelaksanaan eksekusi lahan dan bangunan yang sebelumnya milik Arifin di Desa Tongas Kulon dan sebidang lahan tegalan yang sebelumnya milik Hasan di Desa Sumberbendo yang terkena proyek jalan tol Paspro ini, kami sudah melakukan sesuai prosedur.

Baca Juga: Pemred SI Minta Kepolisian Segera Proses Pelaku Penganiayaan Wartawan di Bogor 

“Setelah di eksekusi lahan diratakan dengan menggunakan alat berat yang sudah disiapkan. Dan pekerjaan proyek jalan tol Paspro yang sempat terhambat adanya sengketa ini langsung dikerjakan. Karena pada 29-Mei-2018 mendatang, jalan tol Paspro ini akan diresmikan oleh Presiden RI, Ir. Joko Widodo,” ungkap Agus Minarno.

Sementara itu, Khristiya Lutfiasandhi, SH selaku Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Probolinggo menjelaskan, pihaknya sudah mendapat kuasa khusus dari Kementerian PUPR melalui Agus Minarno selaku PPK pengadaan tanah ruas jalan tol Paspro yang berkantor di jalan Mastrip no.181 Kota Probolinggo, sudah melakukan tahapan mulai dari penawaran, konsinyasi, sampai permohonan eksekusi.

Baca Juga :  DPRD Pamekasan Gelar Rapat Paripurna Raperda Pelaksanaan APBD Tahun 2023

Panitera PN Kraksaan juga sudah menerima permohonan konsinyasi juga permohan eksekusi. Tentunya apabila permohonan konsinyasi dan permohonan eksekusi itu belum diterima oleh PN, kita tidak bisa melakukan proses eksekusi ini, ucap Khristiya Lurfiasandhi.

Dalam penjelasannya Khristiya Lutfiasandhi mengatakan, berdasarkan Undang Undang Kejaksaan.

“Kejaksaan bisa menerima kuasa dari Pemerintah, Kementerian, Lembaga, juga Instansi untuk mewakili ketika menghadapi perkara perdata,” ujarnya.

Sedang, Kapolresta Probolinggo AKBP. Alfian Nurrizal menyampaikan, sesuai dengan Protap dan SOP, untuk pengamanan eksekusi lahan dan bangunan di Desa Tongas Kulon dan eksekusi lahan di Desa Sumberbendo yang dilakukan oleh pihak PPK Kementerian PUPR terkait pengadaan tanah ruas jalan tol Paspro ini kami melibatkan 300 personil anggota Polri, 100 personil anggota TNI dan 50 personil anggota Sat Pol PP.

“Pelaksanaan eksekusi, setelah kita lakukan negosiasi secara persuasif dan humanis, pemilik sebelumnya bisa menerima dengan baik dan diberi kesempatan untuk mengemasi barang barangnya, sehingga eksekusi bisa berjalan lancar dan aman hingga selesai,” ungkapnya singkat.

Reporter : S. Widjanarko
Editor : Agira
Publisher : Tolak Imam