Edarkan Sabu, Warga Gapura Ditangkap Polisi

oleh -266 views
Foto: Tersangka Bersama Barang Bukti

SUMENEP, Minggu (13 Agustus 2017) suaraindonesia-news.com – Polsek Gapura, Sumenep, Madura, Jawa Timur, Berhasil Menangkap Satori (30) warga Dusun Kertaaju, Desa Paloklo’an Karna kedapatan edarkan sabu.

“Penangkapan terhadap Satori berawal pada hari sabtu (12/8) sekira pukul 19.00 WIB, telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering melakukan transaksi Narkoba jenis Sabu dan sering mengedarkan Narkoba tersebut di wilayah sekitar Desa Paloklo’an Gapura,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Suwardi, Minggu (13/8).

Mantan kapolsek Kalianget ini melanjutkan, dengan informasi tersebut langsung dilakukan penyelidikan dan pengintaian, dan akhirnya sekitar pukul 23.00 wib, saat terlapor lewat di jalan raya Gapura tepatnya di Desa Batudinding langsung dilakukan penangkapan. Baca Juga: Tersandung Kasus DD Dua Terdakwa Divonis Penjara 1,8 Tahun

“Saat ditangkap tersangka sempat membuang barang bukti (Bungkusan plastik kecil berisi sabu) dan diketahui oleh anggota dan saat dilakukan penangkapan terlapor sama sekali tidak melakukan perlawanan dan tersangka berikut barang buktinya langsung dibawa ke Polsek Gapura, guna penyelidikan lebih lanjut,” ujar Suwardi.

Sementara Barang bukti (BB) yang diamankan dari tangan tersangka 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi sabu, uang tunai Rp. 805.500,- (delapan ratus lima ribu lima ratus rupiah), dua buah HP merk Polytron warna hitam silver dan merk LG warna hitam, satu unit sededa motor Honda Vario 150 warna hitam tanpa plat nomor, SIM C atas nama Fatoni warga Desa Paloklo’an Gapura Sumenep.

STNK sepeda motor Honda nopol M 3325 WG atas nama Suparto warga Dusun Giring barat RW 01 RT 05, Desa Giring, Kecamatan Manding Sumenep, STNK sepeda Suzuki RC 100 nopol M 3458 TE, atas nama Musarwan warga Desa Aeng Merah RW 9 RT 9, Desa Aeng Merah Kecamatan Batuputih Sumenep, STNK sapeda motor Yamaha nopol M 5451 WH, atas nama Fatoni warga Dusun Kertaaju RW 05 RT 04, Desa Paloklo’an Gapura Sumenep, Notis pajak sepeda motor Yamaha nopol M 5781 V atas nama Saiful Bahri warga Dusun Sema RW 3 RT 2, Desa Gapura Tengah Gapura Sumenep, satu buah pisau carter warna merah, satu lembar kertas rokok warna kuning emas/putih, dan satu buah tas pinggang warna hijau bertulisan The Outsider.

“Tersangka diancam pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 (1) Jo pasal 127 (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun.” tukasnya. (Jar)

Tinggalkan Balasan