SUMENEP, Selasa (16/1/2018) suaraindonesia-news.com – Satreskoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, Kembali meringkus pengedar narkoba dari luar daerah, keduanya diketahui bernama, Juriyanto dan Muhari yang beralamat, Dusun Lonangkek Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang.
Mereka ditangkap di simpang tiga Jl. Yos Sudarso Desa Pabian Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep, Senin (15/1) malam sekira pukul 18.00 Wib.
Menurut keterangan Kasubag Humas Polres Sumenep AKP. ABD Mukid, awalnya petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa terlapor dari Kabupaten Sampang berada di Wilayah Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep akan mengirim/bertransaksi Narkotika jenis sabu akan tetapi gagal, dan barang berupa sabu di bawa kembali, maka dilakukan penyelidikan dan menerima informasi bahwa posisi terlapor naik mobil dari arah Pelabuhan Kalianget, menuju kota Sumenep.
“Maka petugas langsung melakukan penghadangan tepatnya di simpang tiga simpang tiga Jl. Yos Sudarso Desa Pabian Kecamatan Kota
serta melakukan penggeledahan dan didalam mobil ada 6 orang termasuk terlapor,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP. ABD Mukid, Selasa (16/1).
Mantan Kapolsek Lenteng ini menambahkan, dari hasil pengeledahan kepada tersangka ditemukan dua buah clurit diakui milik terlapor, Selanjutnya terlapor berikut mobil dibawa ke kantor Satreskoba Polres Sumenep serta dilakukan pemeriksaan/penggeledahan lanjutan dimana dalam jaket yg dibawa terlapor Muhari dari dalam mobil ditemukan barang bukti 1 (satu) pocket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu.
Akan tetapi, jaket yang dibawa Muhari tersebut adalah milik Terlapor Juriyanto, namun terhadap barang bukti sabu tidak ada yang mengakui kemudian terlapor berikut barang buktinya diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 3,42 gram.
1 buah jaket merk Tomoe Sakura warna Coklat sebagai tempat menyimpan sabu.
1 unit Mobil merk Toyota New Avanza warna Putih No.Pol: M-1677-NB berikut STNKnya.
2 buah Clurit masing-masing milik Tersangka.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal : 114 ayat (1) sub. Psl 112 ayat (1) Subs. Pasal 132 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 ttg Narkotika dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 195,” pungkasnya.
Reporter : Ach Fajar
Editor : Agira
Publisher : Tolak Imam