Edarkan Pil Koplo Tiga Pemuda Diringkus Polisi - Suara Indonesia
Example floating
Example floating

Edarkan Pil Koplo Tiga Pemuda Diringkus Polisi

×

Edarkan Pil Koplo Tiga Pemuda Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20161115 230402

Reporter : Mas Bro

Probolinggo,  Selasa (15/11/2016) suaraindonesia-ews.com
Tiga orang pemuda tersangka pengedar pil koplo dibekuk Petugas Sat Resnarkoba Polres Probolinggo Kota. Tiga pemuda tersebut adalah, Harianto Budi (33), warga Desa Jorongan, Kecamatan Leces Kabupaten Probolinggo, Andik (23), warga Pakis Jaya, RT.03/RW.02, Kelurahan Kedungasem, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo, dan Hari (25), warga jln. Sunan Kalijogo RT.05/RW.01, Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.

Tiga pemuda tersangka pengedar pil koplo tersebut ditangkap ditempat dan waktu yang berbeda, ujar Kasat Resnarkoba Polres Probolinggo Kota AKP. Dodik Wibowo, saat pers release, Selasa siang (15/11).

Dodik Wibowo mengungkapkan, tersangka Andik dan Hari ditangkap di jalan Sunan Kalijogo, Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, hari Rabu (9/11) sekira jam 12.30 WIB setelah melakukan transaksi dengan relasinya. Setelah dilakukan penggeledahan kepada kedua tersangka, Petugas mendapati barang bukti (BB), berupa pil dextro 66 butir dan pil trihexipenidyl 70 butir. Dengan adanya BB tersebut kedua tersangka langsung digiring ke Mako Polres Probolinggo Kota untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Sedang 66 butir pil dextro dan 70 butir pil trihexipenidyl disita petugas sebagai barang bukti, paparnya.

Baca Juga :  Beredar Video Demo Rusuh Hari Ini, Polri Pastikan Hoaks

Untuk tersangka Harianto Budi ditangkap dilapangan Merpati, jalan Sunan Kalijogo, Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan sekira jam 20.30 atas bantuan warga setempat. Penangkapan tersangka Budi Harianto adalah hasil pengembangan dari tersangka Andik dan  Hari yang dua hari sebelumnya ditangkap oleh petugas, kata Dodik menjelaskan.

Barang bukti yang diamankan petugas dari tersangka Budi Harianto, diantaranya 1(satu) tas warna hitam, 770 butir pil dextro, 208 butir pil trihexipenidyl, sebuah HP merk Aldo, dan uang tunai dari hasil penjualan pil Rp.787. 000,- (tuju ratus delapan puluh tuju ribu rupiah). Adanya BB tersebut tersangka langsung digelandang ke Mapolres untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, sedangkan BB disita sebgai alat bukti, terang Dodik Wibowo.

Baca Juga :  Kapolres Nganjuk Beri Pengarahan Anggota Kodim 0810 Nganjuk

“Dengan tertangkapnya ketiga tersangka, Dodik Wibowo menyampaikan terimakasih kepada warga masyarakat Kota Probolinggo, yang sudah mau membantu tugas Polisi, bahu membahu dalam memerangi peredaran gelap farmasi dan narkoba”, ujarnya.

Dodik menandaskan, ketiga tersangka dijerat pasal 196 dan 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan edar farmasi. Ancaman hukuman selama 10 – 15 tahun penjara.