PROBOLINGGO, Sabtu (2/7/2022) suaraindonesia-news.com – Edarkan ganja, seorang pria paruh baya, Dedi Siswanto (48), warga Desa Wonokerto, Kecamatan Sukapura Kabupaten Probolinggo Jawa Timur ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Probolinggo.
Ia ditangkap oleh petugas di area Pom Bensin Desa Sukapura Kecamatan Sukapura Kabupaten Probolinggo karena kedapatan menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis ganja.
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, penangkapan terhadap tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat melalui program Halo Pak Kapolres pada nomor Whatsapp (085336338838), terkait adanya perederan gelap narkotika jenis ganja.
Dari informasi tersebut kemudian petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil membekuk tersangka pada Selasa (28/6/2022) malam.
“Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti narkotika golongan I jenis ganja dengan berat mencapai 41,36 gram,” kata Kapolres Probolinggo, Sabtu (2/7/2022).
Selanjutnya tersangka bersama barang bukti dibawa menuju Mapolres Probolinggo guna pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif guna mengetahui asal barang haram tersebut.
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi menegaskan, terkait narkoba Polres Probolinggo akan terus gencar memberantas peredaran gelap narkotika dan obat-obatan berbahaya di Kabupaten Probolinggo.
“Sebagai wujud kepedulian terhadap masyarakat, POLRI di usia yang ke 76 tahun senantiasa berkomitmen memberantas peredaran gelap narkoba guna menyelamatkan generasi muda penerus bangsa,” pungkas AKBP Teuku Arsya Khadafi.
Reporter : S.Widjanarko
Editor : Redaksi
Publisher : Romla