KISARAN, Rabu (19/12/2018) Suara Indonesia-news.com — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Asahan, memusnahkan puluhan ribu Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) rusak Invailid di halaman kantor Disdukcapil Kabupaten Asahan, Rabu (19/12/2018).
Hal tersebut sesuai surat edaran Mentri Dalam Negri Nomor : 470.13/1176/SJ. Tanggal ( 13/12/2018) tentang penatausahan KTP-EL rusak atau invailid.
Pemusnahan dengan cara dibakar ini, dilakukan untuk meminalisir penyalah gunaan E-KTP untuk kepentingan oknum tertentu jelang Pilek dan Pilpres 2019.
”Yang kami musnahkan 10.392 lembar e-KTP rusak Invailit, pemusnahan ini sudah kita laporkan ke Mendari,” ujar Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Asahan H Suprianto.
Dalam pemusnahan e-KTP rusak invailid ini turud hadir Wakil Bupati Asahan H Surya Bsc, Wakapolres Asahan Kompol M Taufik, Asisten 2 Pemkab Asahan, Kakan Kesbang Pol, Satpol PP, Diskominfo, Panwaslih Kabupaten Asahan, KPU Kabupaten Asahan.
Reporter : Deni Tambunan
Editor : Agira
Publisher : Imam












