Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

Dugaan Korupsi Ruislag Tanah di Kota Batu di Soal LSM

Avatar of admin
×

Dugaan Korupsi Ruislag Tanah di Kota Batu di Soal LSM

Sebarkan artikel ini
Kantor Pemkot Batu
Kantor Pemkot Batu

Kota Batu, Suara Indonesia-News.Com – Dugaan adanya perbuatan melawan hukum serta dugaan kerugian negara pada pelaksanaan tukar menukar tanah (Ruislag) di Kelurahan Dadaprejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu beberapa waktu lalu disoroti oleh Forum Kajian Kebijakan Publik (FKKB).

Menurut Humas FKKB, Gaib Sampurno, ada beberapa  poin penting yang diduga menyalahi aturan dan prosedur. Kata dia,  berdasarkan hasil laporan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Jatim, pada Tahun 2014. Sebanyak 6 poin dugaan tindak pidana korupsi  tersebut saat ini menjadi kajian dan siap di laporkan kepada penegak hukum.

Yang pertama, nilai pasar dalam pelaksanaan tukar menukar tanah tidak didasarkan pada persyaratan kebutuhan operasional penyelenggaraan pemerintahan. Selain itu optimalisasi barang milik daerah, dan tidak tersedia dana dalam APBD pada tahun tersebut.

Baca Juga :  Asik Pesta Sabu, Pengusaha Toko Oleh-oleh di Jember Ditangkap Polisi
Lokasi tanah pengganti
Lokasi tanah pengganti

Yang kedua, panitia tukar menukar yang ditetapkan wali kota belum sepenuhnya meneliti dan mengkaji alasan atau pertimbangan perlunya tukar menukar tanah, serta tidak didukung dengan ketetapan wali kota tentang persetujuan tukar menukar tanah.

Ketiga, pelaksanaan tukar guling tidak didukung panitia penaksir dan menunjukkan KJPP  yang mendahului ketetapan wali kota tentang penetapan lembaga Penilai Harga Tanah.

Keempat, usulan tukar menukar kepada DPRD tidak dilakukan oleh kepala daerah tetapi dilakukan oleh Sekda, serta tidak disertai  dengan berita acara hasil penaksiran.

Kelima, menurut Heriyanto, terdapat kesalahan perhitungan nilai tanah dalam laporan KJPP.

Dan ke enam terdapat indikasi hasil penilaian atas tanah Pemkot Batu tidak mencerminkan nilai pasar.

Baca Juga :  RSSA Malang Bantah Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan Karena Covid-19

“Itu adalah beberapa poin penting yang disampaikan oleh BPKP Jatim. Kami berharap agar penegak hukum bisa lebih serius memproses dugaan korupsi pada proses tukar guling tanah bekas desa dadaprejo tersebut, ” pungkasnya.

Terpisah, Wakil Ketua 1 DPRD Kota Batu, Hari Danah Wahyono saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa anggota DPRD periode saat ini tidak tahu proses ruislag eks tanah bengkok tersebut karena permasalahan ini dirinya belum menjabat.

“Setahu saya Nardi mantan Komisi A DPRD periode kemarin memang pernah dipanggil oleh penegak hukum terkait kegiatan itu, selebihnya kami tidak tahu. Coba langsung tanyakan ke Ketua Komisi A yang saat ini menjabat Pak Sudiyono,” terang politisi Partai Gerindra via telpon. ( kurniawan).