JAKARTA, Rabu (8/2/2018) suaraindonesia-news.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) menolak pengaduan yang melaporkan Komisioner Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sumenep, Madura Jawa Timur, atas dugaan pelanggaran kode etik dalam rekrutmen Panwascam di kabupaten setempat pada tahun 2017 lalu.
Sidang perkara dengan nomor registrasi 6/DKPP-PKE�VII/2018 itu digelar pada Kamis, 8 Februari 2018 di Kantor DKPP, Jalan. M. H. Thamrin No 14 Jakarta Pusat, dengan agenda pembacaan putusan.
Usai sidang digelar, DKPP mengeluarkan salinan putusan Nomor 6/DKPP-PKE-VII/2018 atas pengaduan nomor 226/VI-P/L-DKPP/2017. Putusan itu bisa dikihat pada halaman wabsaite resmi DKPP http://dkpp.go.id/index.php?a=daftarputusan&id=putus.

Baca Juga: Lantik Kades PAW Guluk-Guluk, Ini Pesan Bupati Sumenep
Dalam surat putusan yang terdiri 18 lembar itu memutuskan DKPP menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya, merehabilitasi nama baik Teradu I Hosnan Hermawan, Teradu II Imam Syafi’I dan Teradu III Wahyu Pribadi selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota Panwaslu Kabupaten Sumenep sejak dibacakannya Putusan ini, serta memerintahkan Bawaslu Provinsi Jawa Timur untuk menindaklanjuti.
Putusan itu paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Diketahui, pasca pengumuman hasil tes tulis rekrutmen Panwaslu Kecamatan (Panwascam) di Kabupaten Sumenep, 2017 beredar isu bloking kecamatan antar komisioner Panwaskab Sumenep, hingga dugaan ‘titipan’.
Reporter : Fajar
Editor : Agira
Publisher : Tolak Imam













