Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumKriminalPeristiwaRegional

Dua Tahun Nyabu, Oknum PNS Pemkot Batu Akhirnya Diciduk BNN

Avatar of admin
×

Dua Tahun Nyabu, Oknum PNS Pemkot Batu Akhirnya Diciduk BNN

Sebarkan artikel ini
asdasd

KOTA BATU, Rabu (27/2/2019) suaraindonesia-news.com – AH 46 tahun seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkungan Pemerintah kota (Pemkot) Batu diringkus petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Batu di rumah kost di Jl. Samadi Gg.1 No. 60 Desa Pesanggrahan Kecamatan Batu, Kota Batu, Jawa Timur. Laki-laki asal Lumajang ini diringkus lantaran diduga telah mengkonsumsi narkoba golongan satu jenis sabu.

Kepala BNN kota Batu AKBP Mudawaroh mengatakan, dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku sebagai oknum ASN Pemkot Batu di bagian pemerintahan dan mulai menggunakan sabu semenjak lulus kuliah tetapi telah berhenti lama.

“Namun Sekitar dua tahun lalu, kambuh lagi. Laki–laki yang sudah beranak dan beristri ini, aktif kembali menggunakan sabu karena alasan sebagai pelarian dari masalah internal keluarga,” Kata Mudawaroh saat di temui di Kantornya, Rabu (27/2/2019).

Penangkapan itu bermula, kata dia, Pada hari Selasa. 5 Februari 2019, BNN Kota Batu mendapatkan informasi dan warga bahwa ada peredaran gelap Narkotika Golongan I jenis sabu di sekitar jalan Samadi Kota Batu. Berdasarkan infomasi tersebut, petugas BNN Kota Batu langsung melakukan penyelidikan selama kurang lebih 18 (delapan belas) hari.

Baca Juga :  Tidak Ada Jaminan Dari Pemkab, Proyek Pembaguna Pasar Anom Baru Sumenep Dihentikan

Setelah mendapatkan prolil lengkap target, petugas BNN Kota Batu menyusun strategi penangkapan. Pada hari Jumat, 22 Febmari 2019 sekitar pukul 18.00 WIB akhirnya Petugas BNN Kota Batu melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumah kostnya.

“Pada saat penangkapan, tersangka tidak mau membuka pintu kamar dan kelihatan sibuk seperti membuang sesuatu (diduga sabu) di kloset kamar mandi. sehingga petugas melakukan upaya paksa dengan mendobrak pintu,” jelasnya.

Lanjutnya, Ternyata benar, Dari hasil penggeledahan, didapat barang bukti berupa, satu plastik kecil dalam kotak berisi sabu 1,56 gram. Dan satu plastik kecil dalam kotak berisi sabu 1, 68 gram dengan Total 4,81gram.

“Selain itu petugas juga mengamankan dua plastik kecil dalam kotak berisi sabu 1. 57 gram. satu buah HP XIAOMI 4X. satu buah HP SAMSUNG J6. 1 (satu) klip plastik berisi ganja 8, 6 gram. Satu toples kecil berisi ganja : 44, 37 gram. Dan total 52,97 gram,” ungkapnya.

Baca Juga :  Polres Sanggau Tandatangani Perjanjian Kerjasama MoU Asap Digital

Petugas dari BNN kota batu juga mengamankan Barang bukti berupa satu buah pipet kasa berisi sisa sabu. satu buah timbangan digital merk PSH,satu buah timbangan digital, dua bungkus plastik berisi klip plastik kecil kosong. Satu set alat hisap sabu, Uang tunai Rp 700 ribu, satu buah ATM BCA. Satu bendel pn’nl out trasfer BCA. Dua buah buku rekapan. Serta satu buah sedotan (sekop). Dan satu buah botol kecil berisi air alkohol.

Akibat perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Reporter : Adi Wiyono
Editor : Amin
Publisher : Imam